Selamat Datang

Selamat Datang
Kasih Sayang Kunci Sukses
Cindejiwiyata Selamat Datang dan bergabung pada referensi blogspot kami. Sumbangkan saran dan Bantuan yang normatif demi kemajuan kami Mohon Maaf bila ada penyimpangan dan menimbulkan kerugian pada pribadi

SDN 1 Miricinde Turut Serta Membangun Bangsa

Menciptakan generasi yang mampu berkompetensi dan berprestasi

Profil Kepala Sekolah

STANDAR MINIMAL TUGAS KEPALA SEKOLAH (Bidang Edukatif, Bidang Bimbingan dan Penyuluhan.....

KAMI SANG JUARA...!!!

Mengangkat piala bukan tujuan utama kami, karena ini hanyalah wujud dari perjuangan kami. Bersungguh-sungguh dan Bersemangat dalam pertarungan menggapai masa depan adalah awal dari prestasi ini

Pancasila

Penerapan Sila-sila dalam pancasila di SDN 1 Miricinde dan memberikan semangat juang sebagai wujud Nasionalisme terhadap Bangsa dan Negara

AYO SEKOLAH

Sukseskan Wajib Belajar 9 tahun bersama SDN 1 Miricinde

Bangga dengan Seni dan Budaya Bangsa

Seni Reog adalah salah satu peninggalan asli Seni dan Budaya Bangsa Indonesia, Kami turut melestarikan Seni dan Kebudayaan jangan sampai di akui lagi oleh bangsa lain

Selasa, 25 Oktober 2011

Penilaian Kinerja Guru sebagai Upaya Perwujudan Jaminan Profesi dan Mutu Pendidikian



MARI MENYIMAK SEBENTAR TENTANG:
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR : 03/V/PB/2010
NOMOR : 14 TAHUN 2010

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
GURU DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,


Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 45 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu
menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4332);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4019);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
16. Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2007 tentang
Pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tanggal 10
November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.


M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA
Dari hal tersebut kita harus mengkaji kembali kebutuhan yang di tuang dalam petunjuk pelaksanaannya dalam buku kajian bakunya yaitu:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
3. Guru kelas adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses
pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di
TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat,
kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan
serta pendidikan agama.
4. Guru mata pelajaran adalah Guru yang mempunyai tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam
proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di
sekolah/madrasah.
5. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah Guru yang
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling
terhadap sejumlah peserta didik.

6. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam
menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
7. Kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru
dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling,
melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi
proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan
perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan
memanfaatkan hasil evaluasi.
8. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya.
9. Tim penilai jabatan fungsional Guru adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi
kerja Guru.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa
Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Pelaksana
Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang
dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan
merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah
Gubernur.

12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
adalah Bupati/Walikota.
13. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya.
14. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya.
15. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain.
16. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di
tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan
berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi
Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan
fungsional Guru bukan pemberhentian sebagai Pegawai
Negeri Sipil.

BAB II
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 2
(1) Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan
disampaikan kepada atasan langsung.
(2) Atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan
penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang
mengusulkan penetapan angka kredit.

(3) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka
kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai.
(4) Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini.
(5) Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri
dengan:
a. surat pernyataan melaksanakan tugas
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini.
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III
Peraturan Bersama ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan
Bersama ini;
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus disertai dengan bukti fisik.


Pasal 3
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka
kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:

a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas:
a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan
bidang yang diampunya;
b. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru,
antara lain:
1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/
praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4. menjadi tutor/pelatih/instruktur.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Pasal 4
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit bagi Guru harus
dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan
rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana
tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009.

(2) Hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka
kreditnya.
Pasal 5
(1) Penetapan angka kredit Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini.
(2) Penetapan angka kredit (PAK) asli disampaikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Guru yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian
Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pejabat pengusul angka kredit; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.


Pasal 6
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit,
setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua
kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul
penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1
(satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.


(4) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan
pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun,
yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit
ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang
bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit
ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang
bersangkutan.
Pasal 7
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang
ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.
b. Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang
membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi
Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

d. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi
Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk
bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

Pasal 8
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus membuat
spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat
mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain.



(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat
yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

Pasal 9
Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhalangan sehingga
tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (4), maka angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain
satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung
jawab di bidang pendidikan setelah mendapatkan delegasi atau
kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

BAB III
TIM PENILAI
Pasal 10
(1) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama
dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(2) Anggota tim penilai jabatan fungsional Guru harus lulus
pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat
sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.


(4) Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa
jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan
tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai.
(6) Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua
tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai Pengganti.
(7) Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang
terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur
kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(8) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat
fungsional Guru.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi,
maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain
yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja
Guru.
(10) Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 11
(1) Tugas Tim Penilai Pusat:
a. membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam
menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan
Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e di lingkungan instansi daerah dan pusat serta Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah
Indonesia di luar negeri;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Pendidikan Nasional, yang berhubungan
dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
(2) Tugas Tim Penilai Kementerian Agama:
a. membantu Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan terkait pada Kementerian Agama dalam
menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait
pada Kementerian Agama, yang berhubungan dengan
penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat.

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, yang
berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota:
a. membantu Kepala Kantor Kementerian Agama dalam
menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang
berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Tugas Tim Penilai Provinsi:
a. membantu Gubernur atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan dalam menetapkan angka
kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Provinsi;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Gubernur atau kepala Dinas yang membidangi
pendidikan, yang berhubungan dengan penetapan
angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota:
a. membantu Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan dalam menetapkan angka
kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka
kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(7) Tim Penilai Instansi:
a. membantu Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain
yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional
dan Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk
yang berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(8) Dalam hal tim penilai instansi belum terbentuk, penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai
pusat.
(9) Dalam hal tim penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk,
penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang bersangkutan atau tim penilai pusat.

(10) Dalam hal tim penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai
Provinsi lain terdekat atau tim penilai pusat.
(11) Dalam hal tim penilai Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit
Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota lain terdekat, atau
tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama yang
bersangkutan, atau tim penilai Kementerian Agama.
(12) Dalam hal tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama
belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat
dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah
Kementerian Agama lain terdekat atau tim penilai
Kementerian Agama.


Pasal 12
(1) Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan
tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin
oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan
keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit.

Pasal 13
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat
membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri dari para
ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tugas tim teknis adalah memberikan saran dan pendapat
kepada Ketua tim penilai dalam hal memberikan penilaian
atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang
memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Ketua tim penilai.


BAB IV
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
Pasal 14
Angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 15
(1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling
kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 16
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan

c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling
kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang
menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
menduduki Jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

Pasal 17
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk
pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah
sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit
berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit
berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

Pasal 18
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat,
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit
3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang
akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling
sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4
(empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang
akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4
(empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Pasal 19
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan
tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya
sebagai Guru.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat
telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus
di daerah khusus.


Pasal 20
(1) Kenaikan pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang
lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit
yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya.

BAB V
PENILAIAN KINERJA
Pasal 21
(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan dalam bentuk paket kerja.
(2) Paket kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu.
(3) Paket kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk:


a. pembelajaran mencakup aspek perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan penilaian,
analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut
hasil penilaian.
b. pembimbingan mencakup aspek perencanaan dan
pelaksanaan pembimbingan, evaluasi dan penilaian
hasil pembimbingan, analisis hasil pembimbingan, dan
pelaksanaan tindak lanjut hasil pembimbingan.
c. tugas lain yang relevan mencakup aspek Guru menjadi
kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/
madrasah, ketua program keahlian/program studi atau
yang sejenisnya, kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang
sejenisnya, pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan
terpadu atau yang sejenisnya, wali kelas, menyusun
kurikulum pada satuan pendidikannya, pengawas
penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar, membimbing Guru pemula dalam program
induksi, membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler, pembimbingan pada penyusunan
publikasi ilmiah dan karya inovatif, melaksanakan
pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggung
jawabnya (khusus Guru Kelas).
(4) Paket kerja Guru berisi paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka per minggu, dibuat oleh Guru yang bersangkutan dan
ditetapkan oleh kepala sekolah.
(5) Paket kerja kepala sekolah berisi paling sedikit 6 (enam)
jam tatap muka per minggu, dibuat oleh kepala sekolah dan ditetapkan oleh Pengawas Sekolah.

Pasal 22

(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan oleh kepala sekolah.
(2) Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas
Sekolah.
(3) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan realisasi
pelaksanaan paket kerja.
(4) Penilaian kinerja Guru mata pelajaran dihitung secara
proporsional berdasarkan beban kerja paling kurang 24
(dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka per minggu.
(5) Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor)
dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.


Pasal 23
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau
pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain
yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas,
waktu, dan/atau biaya.
(2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.

(3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125%
dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25%
dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada Lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional.

BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
DALAM DAN DARI JABATAN

Bagian Pertama
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pasal 24
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali
dalam jabatan Guru harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV
(D-IV) dan bersertifikat pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/a;
c. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa
program induksi; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling
kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi jabatan fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Surat keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan
Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini.


Pasal 25
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke
dalam jabatan Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2
(dua) tahun; dan
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang yang berasal dari unsur utama dan unsur penunjang.
(3) Surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari
jabatan lain ke dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini.

Pasal 26
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai
formasi jabatan fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan
fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan
fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan
fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan
fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.


Bagian Kedua
Pembebasan Sementara
Pasal 27
(1) Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk
persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan
atau lebih.
Surat keputusan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.

Bagian Ketiga
Pengangkatan Kembali
Pasal 28
(1) Guru yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa
penurunan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf a, diangkat kembali dalam jabatan Guru
apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah
berakhir.
(2) Guru yang dibebaskan sementara karena diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara
penuh di luar jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Guru dengan ketentuan usia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Guru yang selesai menjalani cuti di luar tanggungan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru.
(5) Guru yang selesai menjalani tugas belajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai menjalani tugas belajar.

(6) Surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan
Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.


Pasal 29
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Guru.


Bagian Keempat
Pemberhentian dari Jabatan
Pasal 30
(1) Guru diberhentikan dari jabatannya, karena dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin
tingkat berat berupa penurunan pangkat.
(2) Surat keputusan pemberhentian dari jabatan Guru dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada
Lampiran X Peraturan Bersama ini.


BAB VII
S A N K S I
Pasal 31
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja
Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40
(empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
dan/atau beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan
hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai
Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, jenjang jabatan
setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat fungsional Guru, yaitu:
a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
b. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e.
(2) Jumlah angka kredit yang dicantumkan dalam surat
keputusan penyesuaian jenjang jabatan/pangkat Guru
adalah sama dengan jumlah angka kredit terakhir yang
dimiliki.
(3) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
(4) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Bersama ini, dinilai berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 84 Tahun 1993.
(5) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan penilaian prestasi kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.


Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang
masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang
II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut pada
Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru,
diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada
Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.

(3) Daftar usul penetapan angka kredit Guru golongan II
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan angka kredit Guru golongan II harus
dilampiri dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Bersama ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus disertai dengan bukti fisik.
(6) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang
sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang
jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
(7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka
kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru bagi:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah
sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana
tersebut pada Lampiran VII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; dan

c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana
tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.


Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan
ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan
Bersama ini.
(2) Guru yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a dan Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir tahun 2015,
apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan
pangkat paling tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.
(3) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang
telah memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke atas dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, tidak dapat dipertimbangkan untuk naik pangkat.

Pasal 35
(1) Guru yang memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan
ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d sampai dengan akhir tahun 2015
belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV tetap
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama
dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memperoleh
ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65%
(enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat,
tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari
kegiatan penunjang.
(3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang sudah memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu diberikan angka kredit sebesar 100% (seratus
persen) dari tugas utama dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur
penunjang sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(4) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu,
diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada
Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.

Pasal 36
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi
Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada
madrasah.
b. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di
lingkungan Provinsi.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di
lingkungan Kabupaten/Kota.
d. Pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat
eselon II bagi Guru di luar Kementerian Pendidikan Nasional
dan Kementerian Agama.

Pasal 37
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibantu oleh:
a. Tim penilai Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya
disebut tim penilai Kantor Kementerian Agama;
b. Tim penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur yang selanjutnya
disebut tim penilai Provinsi;
c. Tim penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/Walikota
yang selanjutnya disebut tim penilai Kabupaten/Kota; dan
d. Tim penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut
tim penilai tim penilai Instansi.

Pasal 38
Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di
lingkungan kabupaten/kota.
c. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan
provinsi.
d. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit
kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi
Guru di instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional
dan Kementerian Agama.


BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 39
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Guru tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun dengan jabatan struktural.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 41
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.

Pasal 42
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010



KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD TTD


EDY TOPO ASHARI MOHAMMAD NUH

Catatan Kolektor: Ini semua cuma kutipan yang belum sempurna untuk lebih yakin ikuti Petuah LPMP Jawa Tengahj





















40 Yuk Baca Selengkapnya...

Kamis, 20 Oktober 2011





Nomor : ……..1112-B Wonogiri, 18 Oktober 2011
Lampiran : 1 (satu) lembar
Perihal : Penyelenggaraan Kegiatan
Kursus Mahir Dasar (KMD)

Yang Terhormat
Kakak Ketua Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka se-Kab. Wonogiri

Salam Pramuka,

Diberitahukan dengan hormat, berdasarkan dengan Program Kerja Tahun 2011 Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 1112 Kabupaten Wonogiri akan menyelenggarakan kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Tahun 2011, yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 13 Nopember 2011 bertempat di Komplek SMP Negeri 1 Ngadirojo, Kwartir Ranting Kecamatan Ngadirojo.

Sehubungan dengan perihal tersebut, bersama ini mohon dengan hormat Kakak Ketua Kwarran berkenan untuk menyebarluaskan informasi ini ke jajaran Gerakan Pramuka di wilayah masing-masing, dan berpartisipasi dengan mengirimkan peserta, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Peserta berasal dari Gudep berpangkalan di SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK maupun pangkalan Pondok Pesantren, serta dari Satuan Karya Pramuka.
2. Tiap Kwarran minimal mengirimkan peserta sebanyak 2 (dua) orang, terdiri atas Pembina Putra dan atau Putri.
3. Pendaftaran dibuka sejak diterimanya edaran ini dan ditutup pada tanggal 4 Nopember 2011, jam kerja. Pendaftaran dapat dilakukan pada :
a. Kwartir Cabang 1112 Kabupaten Wonogiri, Komplek GOR Giri Mandala Wonogiri
b. E-mail : ythok_tajhawa@yahoo.co.id

Persyaratan pendaftaran :
a. Mengisi Formulir Pendaftaran (terlampir).
b. Formulir Pendaftaran WAJIB diketahui oleh Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan.
4. Setiap peserta mengumpulkan berkas yang diserahkan kepada Panitia saat daftar ulang, sebagai berikut :
a. Surat tugas dari Pangkalan dan diketahui oleh Ketua Kwartir Ranting setempat.
b. Surat Keterangan sebagai Pembina/andalan Pramuka dari Ka Mabigus atau Pimpinan/Komandan diketahui Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan.
c. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/dokter setempat.
d. Pas Photo warna berseragam Pramuka tanpa tutup Kepala ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar
e. Berkas-berkas tersebut disusun sesuai urutan dalam stop map warna MERAH untuk putra dan warna KUNING untuk putri.

5. Setiap peserta membawa perlengkapan pribadi, antara lain :
a. Seragam Pramuka, pakaian resmi untuk session malam (batik/Executive) dan pakaian olah raga.
b. Alat ibadah dan perlengkapan pribadi secukupnya.
c. Obat-obatan pribadi.
6. Membayar Fee/kontribusi peserta sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap peserta, untuk keperluan :
a. Sekretariat
b. ID dan Ijazah KMD
c. Kaos Lapangan
d. Buku Panduan
e. Alat Tulis
f. Akomadasi Pelatih
g. Konsumsi selama pelatihan
h. Album Kegiatan
7. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 8 Nopember 2011 sampai dengan jam 9.00 WIB ditempat pelaksanaan KMD.
8. Hal-hal lain yang belum diinformasikan dalam edaran ini, dapat ditanyakan langsung pada Sekretariat Kwartir Cabang 1112 Kabupaten Wonogiri (0273) 3300770, 081393208960 (Estu Tentrem) atau 085229000847 (Warsito)

Demikian untuk menjadikan periksa dan terima kasih.

Kwartir Cabang 1112
Kabupaten Wonogiri
Ketua




Ir. H. Suprapto, MM


Tembusan :
1. Bupati Wonogiri selaku Ka Mabicab
2. Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri selaku Mabicab
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri selaku Mabicab



FORMULIR PENDAFTARAN
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR
(Diisi dengan huruf capital)


Kwartir Ranting :
Pangkalan :
Alamat Pangkalan:
Telepon/HP :


Nama Lengkap :
(berikut gelar):
Tempat, tanggal lahir:
Jenis Kelamin :
Agama :
Pekerjaan:
Golongan Darah :
Pendidikan Terakhir:
Alamat Rumah :


Telepon/HP
E-mail

Mohon dapat didaftar sebagai peserta KMD Kwartir Cabang 1112 Kabupaten Wonogiri Tahun 2011, tanggal 8 s.d 13 Nopember 2011 di SMP Negeri 1 Ngadirojo.
Persyaratan lainnya akan saya serahkan pada pendaftaran ulang
tanggal 8 Nopember 2011.


……………………, ……………………2011
Kepala/Komandan ……………………….
Selaku Ka Mabigus/Pimpinan




…………………………………….
Calon Peserta




…………………………………….

Mengetahui,
Ketua Kwartir Ranting




……………………………………. Yuk Baca Selengkapnya...

Selasa, 11 Oktober 2011

CARA MENYELESAIKAN SPG DAN MENDAPATKAN TPG BAGI PRAMUKA PENEGAK



I.PENDAHULUAN
1.Syarat-syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan usianya.

2.Tanda Pramuka Garuda, adalah :
a. Tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
b.Sebagai alat yang mempunyai nilai-nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan.

3.Tujuan dan sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda:
a.Tujuan
Tujuan memberikan TPG adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa bersungguh-sungguh:
1)mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
2 melatih diri sehingga dapat menjadi teladan baik bagi anggota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain.
b.Sasaran
Sasaran pemberian TPG adalah :
1)menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha menigkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap dan tidakannya sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangunan Bangsa dan Negara.
2)mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan
3)menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.

II. MATERI POKOK
1.Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak:
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.Menjadi contoh yang baik dalam Gugusdepan, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Tri satya dan Dasadarma.
b.Memahami Undang-undang Dasar 1945
c.Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana
d.Memiliki TKK untuk Pramuka Penegak sedikitnya 10 (sepuluh) macam dari 3 (tiga) bidang TKK, sedkitnya 1(satu) macam TKK tingkat utama., dan 3 (tiga) macam tingkat madya, yaitu:

1)5 (lima) buah, TKK wajib yang dipilih di antara:
TKK P3k, TKK Pengatur Rumah, TKK Juru Masak, TKK Berkemah, TKK Penabung, TKK Penjahit, TKK Juru Kebun, TKK Pengaman Kampung, TKK Pengamat, TKK bidang Olah raga.
2)5 (lima) buah TKK pilihan yang dapat dipilih antara TKK yang telah ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
e.Sedikit-dikitnya sudah 3(tiga) kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional atau Internasional.
f.Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan sautu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
g.Dapat membuktikan dirinya seabgai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
h.Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukkan kesenian.
i.Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang ollah raga, yang dipilih dari cabang olah raga, atletik, renang, senam, beladiri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
j.Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat lingkungannya.

2.Hak dan Kewajiban
a.Seorang pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk ditetapkan sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka Garuda (TPG).
b.Untuk menghargai usaha yang sungguh-sungguh itu maka pemberian TPG kepada yang berhak dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan atau wakilnya.
c.Untuk Gugusdepan Gerakan Pramuka di luar negeri, pemberian TPG dapat dilaksanakan oleh kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat selaku Kamabigus.
d.Seorang Pramuka yang menerima TPG berkewajiban :
1)menjaga nama pribadi dan menigkatkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2)mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman pramuka lainnya untuk memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.

3.Tim Penilai
a.Tim Penilai
1)penilai seorang Pramuka Garuda adalah seuatu tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, dan terdiri dari Pembina satuannya, Pembina Gugusdepan, Andalan, Orang tua dan tokoh masyarakat setempat.
2)khusus untuk Gugusdepan di luar negeri, tim penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
3)tim penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.
b.Tugas Pembina Pramuka
1)setiap Pembina Pramuka wajib mendorong, membimbing dan membantu peserta didiknya, agar mereka tertarik dan giat berusaha untuk menjadi Pramuka Garuda.
2)setiap Pembina Pramuka wajib memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri calon Pramuka Garuda, kepada Tim Penilai.

4.Cara Menilai SPG
a.Dalam menilai seorang calon Pramuka Garuda, Tim Penilai wajib memperhatikan:
1)keadaan lingkungan setempat
2)keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda, yaitu:
putera atau puteri, usia, keadaan jasmani dan rohani, bakat, kecerdasan, ketangkasan, keterampilan serta usaha yang telah dilakukannya.
3)keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda, antara lain dari Guru, Orang tua/wali, Pembinannya, dll.
b.Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan untuk perorangan.
c.Penilaian dilakukan dengan cara:
1)wawancara langsung
2)pengamatan langsung
3)membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga
4)mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda.

5.TPG untuk Pramuka Penegak
a.Bentuk, Gambar dan Warna


1)TPG dari logam berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dan bingkai selebar 2 mm.
2)ditengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief (gambar timbul) seekor Garuda dengan sayap terbuka, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya dan sehelai Pita yang digenggam oleh kedua cakarnya bertulis "SETIA-SIAP-SEDIA"
3)warna bingkai, Burung Garuda dan pita adalah kuning emas, warna tulisan hitam, dan warna dasar/latar belakang kuning.
4)pita kalung lebar berukuran lebih kurang 2,5 x 60 cm, berwarna
-putih disisi tepinya (kiri dan kanan) selebar lebih kurang 0,4 cm
-merah di tengah selebar lebih kurang 1,7 cm.
-panjang pita jika dikenakan, TPG tepat di atas ujung tulang dadanya.
5)TPG dari kain (sebagai duplikat) mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, hanya tidak menggunakan atau digantungkan pada pita TPG dari kain ditempel di atas saku kanan di atas bintang tahunan, tigor dll.
b.Arti Lambang TPG
1)gambar garuda terbang menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita-cita yang tinggi, berindak dengan jiwa pramuka yang berkembang dalam dadanya dan berpegang pada semboyan "SETIA - SIAP - SEDIA"
3)pada masing-masing sayap tertulis 17 bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedang pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai bulu. Ini mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus bersemangat perjuangan atas dasar nilai-nilai 17-8-1945.
Lambang Gerakan Pramuka di dada garuda digantungkan dengan rantai yang terdiri atas 10 buah mata rantai (Dasa Darma) dan pita yang digenggamnya terlipat menjadi 3 bagian (Tri Satya) dan ujung-ujung pita terpotong menjadi 2 bagian (Dwi satya dan dwi darma)
Arti Semboyan "SETIA - SIAP - SEDIA"
-SETIA artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan negara, pimpinan dan keluarganya.
-SIAP artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan berbuat jasa setiap waktu.
-SEDIA artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau keihlasan untuk berbakti.

6.TPG disematkan pada suatu upacara pemberian TPG

7.Sangsi
Seperti yang berlaku pada pemakaian TKU dan TKK, pemakaian TPG harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan terdukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainnya.
TPG sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh Kwartir yang bersangkutan jika terbukti bahwa kecakapan dan perilaku pramuka yang bersangkutan tidak sesuai dengan SPG yang ada.

III.PENUTUP
1.TPG merupakan alat pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap menyikapinya sebagaimana yang diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda kecakapan hendaknya selalu dijaga agar mereka sebelum ditempeli tanda kecakapan harus betul-betul melalui proses yang benar sehingga tanda kecakapan tersebut didukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainya.

2.Pembina Pramuka hendaknya terus menerus memberikan motivasi peserta didiknya agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya selaras dengan TPG yang disandang peserta didik yang bersangkutan.

KEPUSTAKAAN
1.AD & ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34 Th 1999 dan Kep Ka. Kwarnas No. 107 Th 1999. Jakarta, 1999.
2.Atmasulistya, Drs. H. Endy, PANDUAN PRAKTIS PEMBINA PRAMUKA, Jakarta, 2000.
3.Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 101 Tahun 1984 tentang PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA.
Yuk Baca Selengkapnya...

Ketika Garudaku Jadi Panutan.


MAKNA PELANTIKAN BAGI PRAMUKA PENEGAK


I.PENDAHULUAN
Upacara pelantikan merupakan serangkaian upacara dalam rangka memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap seorang pramuka atas prestasi yang dicapainya.

II.MATERI POKOK
1.Tujuan Upacara Pelantikan.
Upacara pelantikan bertujuan agar para pramuka yang dilantik mendapat kesan yang mendalam dan membuka hatinya untuk dapat menerima pengaruh pembinanya dalam upaya membentuk manusia yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, peduli pada tanah air, bangsa, masyarakat, alam lingkungan serta peduli pada dirinya sendiri dengan berpedoman pada satya dan darma pramuka.

2.Makna Pelantikan dalam Ambalan Penegak.
a.Bagi yang dilantik , pelantikan mengandung makna:
1)meningkatkan rasa percaya akan kemampuan dirinya.
2)menghargai kemampuan orang lain.
3)menjaga nama baik pribadi dan ambalannya.
4)mengembangkan daya kreasi yang positif.
5)berani menyampaikan pendapat positif kepada orang lain dan menghargai pendapat orang lain.
6)Tahan menerima kritik dari orang lain.
7)bertanggungjawab terhadap tugas/jabatan/posisi yang dipercayakannya.
8)berbakti pada masyarakat, bangsa dan negaranya.
9)mengembangkan takwanya kepada Tuhan YME.
10)mengembangkan kepemimpinannya.
b.Bagi Pramuka Penegak lainnya:
Pramuka Penegak memiliki semboyan dari – oleh – untuk - Penegak di bawah tanggungjawab Pembina, dengan maksud "Bersumber dari aspirasi para Penegak, kemudian direncanakan, dilaksanakan dan dinilai hasilnya oleh para penegak, serta semua acara kegiatan harus berguna untuk menambah pengetahuan, keterampilan serta pengalaman para Pramuka Penegak.
Makna pelantikan bagi penegak lainnya adalah:
1)Memberikan motivasi untuk lebih giat berlatih agar dirinya dapat meraih prestasi yang sama, atau bahkan melebihi.
2)Memperoleh kebanggaan bahwa salah satu anggotanya memiliki kecakapan yang diharapkannya.
3)Dalam mengikuti upacaranya sendiri menimbulkan introspeksi dan retrospeksi diri, sehingga menimbulkan pengalaman spiritual, dan mempercerdas emosi serta sosial.

c. Bagi Orang tua Penegak dan masyarakat.
Makna pelantikan:
1)memberikan kepercayaan bagi masyarakat, bahwa seorang anggota Pramuka diperhatikan oleh pembinanya, dididik menjadi manusia yang berprestasi dan berkarakter.
2)Memberikan kebanggan pada orang-tua.

Pembina Pramuka Penegak menempatkan posisinya sebagai mitra peserta didik yang akan membantu atas keberhasilan program para pramuka penegak.

III.PENUTUP
Dalam kepramukaan pelantikan merupakan alat pendidikan, yang efektif dan efisien menuju ke suatu kemantapan sikap mental positif, terbentuknya kepribadian yang luhur, berguna bagi dirinya sendiri, berguna bagi nusa dan bangsa serta berguna bagi agama yang dipeluknya.


KEPUSTAKAAN
1.Bahan KML, Kwarnas, Jakarta, 1983
2.Petunjuk penyelenggaraan Upacara di dalam Gerakan Pramuka, 1979
Yuk Baca Selengkapnya...

Sabtu, 08 Oktober 2011

MUNGKINKAH GAGASAN DARWIN AKAN KEMBALI PADA GAGASAN HBB?

TEORİ EVOLUSİ:
SEBUAH GAGASAN KUNO

Sebuah pertanyaan di tengah hutan muncul ketika kapal terbang menabrak monyet karna mesingling dari sang pilot..

Gagasan bahwa kehidupan adalah hasil peristiwa tak disengaja dan tanpa tujuan adalah sebuah mitos abad ke-19. Dilihat dari tingkat pemahaman ilmu pengetahuan yang masih terbelakang di masa itu, para evolusionis beranggapan bahwa kehidupan sangatlah “sederhana”.

erdapat lebih dari satu juta spesies makhluk hidup yang menghuni bumi. Bagaimana beragam spesies dengan keseluruhan ciri yang sama sekali berbeda dan rancangan sempurna ini muncul menjadi ada? Setiap orang yang menggunakan akalnya akan memahami bahwa kehidupan adalah karya penciptaan sempurna yang tiada tara.
Tetapi, teori evolusi menolak kebenaran yang jelas ini. Menurutnya, semua spesies di bumi berevolusi dari satu spesies ke spesies lain melalui berbagai peristiwa yang terjadi secara acak.
Orang pertama yang mempelajari masalah evolusi secara mendalam – sebuah gagasan yang berasal dari bangsa Yunani Kuno – adalah biologiwan Prancis, Jean Baptist Lamarck. Teori Lamarck, yang dikemukakan di awal abad ke-19, menyebutkan bahwa “makhluk hidup mewariskan sifat-sifat yang mereka peroleh selama hidup ke generasi berikutnya”. Misalnya, dalam pandangan Lamarck, jerapah telah berevolusi dari binatang sejenis kijang yang memanjangkan leher terus-menerus saat berusaha mendapatkan makanan di dahan pohon yang lebih tinggi. Namun, kemunculan ilmu genetika telah menguburkan teori Lamarck sekali dan untuk selamanya.
Orang penting kedua setelah Lamarck yang memper-tahankan teori ini adalah seorang naturalis amatir, Charles Darwin. Dalam bukunya The Origin of Species, yang terbit pada tahun 1859, ia menyatakan semua spesies berasal dari satu nenek moyang yang sama melalui proses yang terjadi secara kebetulan. Sebagai contoh, menurut Darwin, ikan paus berevolusi dari beruang yang mencoba berburu di laut.1
Darwin sangat ragu ketika mengemukakan pernyata-annya. Ia tidak begitu yakin dengan teorinya, dan mengakui banyak permasalahan yang tidak mampu dijelaskannya dalam bab berjudul “Difficulties on Theory”. Darwin berharap kesulitan-kesulitan ini akan teratasi di kemudian hari seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, dan membuat sejumlah perkiraan. Tetapi ilmu pengetahuan abad ke-20 menggugurkan pernyataan Darwin satu demi satu. Persamaan antara teori Lamarck dan Darwin adalah keduanya berlandaskan pada pemahaman ilmu pengeta-huan yang masih terbelakang. Ketiadaan berbagai cabang ilmu seperti biokimia dan mikrobiologi di masa itu menyebabkan para evolusionis berpikir bahwa makhluk hidup memiliki rancangan sederhana sehingga dapat terbentuk dengan sendirinya secara kebetulan. Ketidak-tahuan terhadap hukum genetika memunculkan anggapan bahwa beragam makhluk hidup dapat dengan mudah berevolusi menjadi spesies baru.
Kemajuan ilmu pengeta-huan telah meruntuh-kan semua mitos ini dan mengungkap bahwa makhluk hidup adalah karya penciptaan yang paling unggul.


ASAL-USUL KEHİDUPAN


Evolusionis menyatakan bahwa makhluk hidup membentuk diri mereka sendiri secara mandiri dari benda mati. Namun, ini adalah dongeng takhayul abad pertengahan yang bertentangan dengan hukum dasar biologi.

Bagi kebanyakan orang, pertanyaan “apakah manusia berasal dari kera atau tidak” muncul dalam benak mereka ketika teori Darwin disebutkan. Tapi sebelum membahas masalah ini, sebenarnya masih terdapat beragam pertanyaan yang harus dijawab oleh teori evolusi. Pertanyaan pertama adalah bagaimana makhluk hidup pertama muncul di bumi.
Evolusionis menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan bahwa makhluk hidup pertama adalah sel tunggal yang terbentuk dengan sendirinya dari benda mati secara kebetulan. Menurut teori ini, pada saat bumi masih terdiri atas bebatuan, tanah, gas dan unsur lainnya, suatu organisme hidup terbentuk secara kebetulan akibat pengaruh angin, hujan dan halilintar. Tetapi, pernyataan evolusi ini bertentangan dengan salah satu prinsip paling mendasar biologi: Kehidupan hanya berasal dari kehidupan sebelumnya, yang berarti benda mati tidak dapat memunculkan kehidupan.
Kepercayaan bahwa benda mati dapat memunculkan kehidupan sebenarnya sudah ada dalam bentuk kepercayaan takhayul sejak abad pertengahan. Menurut teori ini, yang disebut “spontaneous generation”, tikus diyakini dapat muncul secara alami dari gandum, atau larva lalat muncul “tiba-tiba dengan sendirinya secara kebetulan” dari daging. Saat Darwin mengemukakan teorinya, keyakinan bahwa mikroba dengan kemauan sendiri membentuk dirinya sendiri dari benda mati juga sangatlah umum.
Penemuan biologiwan Prancis, Louis Pasteur, mengakhiri kepercayaan ini. Sebagaimana perkataannya: “Pernyataan bahwa benda mati dapat memunculkan kehidupan telah terkubur dalam sejarah untuk selamanya”. 2 Setelah Pasteur, para evolusionis masih berkeyakinan bahwa sel hidup pertama terbentuk secara kebetulan. Namun, semua percobaan dan penelitian yang dilakukan sepanjang abad ke-20 telah berakhir dengan kegagalan. Pembentukan “secara kebetulan” sebuah sel hidup tidaklah mungkin terjadi, bahkan untuk membuatnya melalui proses yang disengaja di laboratorium tercanggih di dunia pun ternyata tidak mungkin.
Oleh karenanya, pertanyaan tentang bagaimana makhluk hidup pertama muncul telah menempatkan teori evolusi dalam kesulitan sejak awal. Salah satu tokoh utama pendukung teori evolusi tingkat molekuler, Prof. Jeffrey Bada, membuat pengakuan berikut ini:
Saat ini, ketika kita meninggalkan abad keduapuluh, kita masih dihadapkan pada masalah terbesar yang belum terpecahkan pada saat kita memasuki abad keduapuluh: Bagaimana kehidupan muncul pertama kali di bumi? 3
Selain menggugurkan teori evolusi, hukum “kehidupan muncul dari kehidupan sebelumnya” juga menunjukkan bahwa makhluk hidup pertama muncul di bumi dari kehidupan yang ada sebelumnya, dan ini berarti ia diciptakan oleh Allah. Allah, Dia-lah satu-satunya Pencipta yang dapat menghidupkan benda mati. Dalam Alquran disebutkan, “Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup.” (QS. Ar-Ruum, 30:19)


RANCANGAN PADA PROTEİN


Sekarang marilah kita tinggalkan pertanyaan tentang “bagaimana sel pertama terbentuk” dan beralih ke pertanyaan yang jauh lebih mudah: Bagaimana protein pertama terbentuk? Teori evolusi tidak memiliki jawaban pula atas pertanyaan ini.

rotein adalah molekul pembangun sel. Jika kita bandingkan sel dengan sebuah gedung pencakar
langit, maka protein adalah batu bata penyusun gedung tersebut. Tetapi, protein tidak memiliki bentuk dan struktur baku sebagaimana batu bata. Bahkan sel paling sederhana memiliki kurang lebih 2.000 jenis protein yang berbeda. Sel tetap dapat melangsungkan kehidupan karena berfungsinya beragam protein yang berbeda ini secara sangat harmonis.
Protein terbuat dari molekul-molekul lebih kecil yang disebut “asam amino” yang terbentuk oleh beragam kombinasi berbeda dari atom karbon, nitrogen dan hidrogen. Terdapat 500-1.000 asam amino dalam sebuah protein berukuran rata-rata. Sejumlah protein berukuran jauh lebih besar.
Hal yang penting adalah bahwa asam-asam amino harus tersusun dalam urutan tertentu untuk membentuk sebuah protein. Terdapat 20 jenis asam amino berbeda yang menyusun makhluk hidup. Asam-asam amino ini tidak bergabung secara acak untuk membentuk protein. Setiap protein memiliki urutan asam amino tertentu dan urutan ini harus benar-benar tepat. Bahkan pengurangan atau penggantian satu asam amino saja mampu menjadikan protein tersebut gumpalan molekul tak berguna. Dengan alasan ini, setiap asam amino haruslah berada pada tempat yang benar dan urutan yang tepat. Urutan ini berdasarkan pada perintah yang disimpan dalam DNA sel, dan protein dihasilkan berdasarkan informasi yang terdapat dalam DNA tersebut.
Teori evolusi menyatakan bahwa protein pertama terbentuk dengan sendirinya “secara kebetulan”. Namun perhitungan peluang (probabilitas) menunjukkan hal ini mustahil terjadi. Sebagai contoh, probabilitas terbentuknya susunan asam amino dari suatu protein yang terdiri dari 500 asam amino dalam urutan yang benar adalah 1 berbanding 10950. 10950 adalah sebuah angka yang sulit dipahami yang dibuat dengan menempatkan sebanyak 950 angka nol di belakang angka satu. Dalam ilmu matematika, probabilitas lebih kecil dari 1 berbanding 1050 dianggap sebagai sesuatu yang hampir mustahil.
Singkatnya, sebuah protein tunggal pun tak dapat terbentuk secara kebetulan. Kaum Evolusionis juga mengakui fakta ini dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, Harold Blum, seorang ilmuwan evolusionis terkenal, menyatakan: “Pembentukan mandiri secara tiba-tiba sebuah rantai polipeptida dari protein terkecil yang pernah diketahui tampak jauh di luar jangkauan semua probabilitas” 6
Jadi, apa arti dari semua ini? Perry Reeves, seorang professor kimia, memberikan jawabannya:
Ketika seseorang meneliti betapa sangat banyaknya struktur yang mungkin terbentuk akibat kombinasi acak sederhana dari asam amino yang terdapat dalam sebuah kolam purba yang sedang menguap, maka adalah mustahil untuk mempercayai bahwa kehidupan dapat terbentuk dengan cara ini. Yang lebih masuk akal adalah Pencipta Maha Agung dengan sebuah rancangan induk diperlukan untuk melakukan tugas ini. 7
RANCANGAN PADA SEL


Semua makhluk hidup tersusun atas sel. Sebuah sel dapat mencukupi kebutuhannya sendiri; ia dapat menghasilkan makanannya sendiri, bergerak dan berhubungan dengan sel-sel yang lain. Dengan teknologi luar biasa ini, sel adalah bukti nyata bahwa kehidupan tidak dapat terbentuk secara kebetulan.

el, yang tak satu pun protein pembentuknya dapat terbentuk secara kebetulan, adalah sebuah keajaiban perancangan yang benar-benar telah menggugurkan hipothesis “kebetulan” teori evolusi. Di dalam sel terdapat sejumlah pusat pembangkit tenaga, pabrik yang kompleks, bank data raksasa, sistem penyimpanan dan pusat pengolahan yang canggih.
Di masa Darwin, struktur luar biasa sel belumlah diketahui sama sekali. Dengan mikroskop sangat sederhana saat itu, sel terlihat seperti sebuah gumpalan berwarna kehitaman. Oleh karenanya, Darwin dan para evolusionis lain di zamannya meyakini sel hanyalah sebuah gumpalan kecil berisi air yang dapat dengan mudah terbentuk dengan sendirinya secara kebetulan. Gagasan bahwa kehidupan dapat dimunculkan oleh peristiwa kebetulan ini dapat diterima karena pemahaman ilmu pengetahuan yang masih terbelakang masa itu.
Tetapi, perkembangan ilmu pengetahu-an pada abad ke-20 mengungkapkan, sel memiliki sistem dengan kerumitan yang tak terbayangkan. Saat ini, terbukti bahwa sel yang memiliki rancangan rumit dan sempurna tersebut tidak mungkin terbentuk secara kebetulan sebagaimana anggapan teori evolusi. Sudah pasti sebuah struktur yang terlalu rumit, bahkan untuk dapat ditiru oleh manusia sekalipun, tidaklah mungkin hasil karya dari peristiwa “kebetulan”. Ahli matematika dan astronomi Inggris, Profesor Fred Hoyle, menerangkan kemustahilan ini sebagai berikut:
Kemungkinan terbentuknya kehidupan tingkat tinggi secara kebetulan dapat disamakan dengan kemungkinan angin tornado yang ketika melintasi tempat pembuangan barang bekas merakit pesawat Boeing 747 dari bahan-bahan yang ada... 9
Hoyle juga mengatakan: “Sesungguhnya, teori seperti ini (kehidupan tercipta oleh suatu kecerdasan) sangatlah jelas sehingga membuat seseorang bertanya-tanya mengapa hal ini tidak diterima luas sebagai sesuatu yang nyata. Alasannya lebih bersifat psikologis daripada ilmiah.” 10



INFORMASİ GENETİS


Tahukah anda, di dalam setiap inti dari sel-sel pembentuk tubuh manusia yang keseluruhannya berjumlah trilyunan, terdapat kumpulan data yang cukup besar untuk mengisi sebuah ensiklopedi yang terdiri dari 900 jilid?

DNA adalah sebuah molekul raksasa yang tersembunyi di dalam inti setiap sel hidup. Semua ciri fisik makhluk hidup dikodekan dalam molekul berbentuk rantai heliks ini. Semua informasi tentang tubuh kita, dari warna mata hingga struktur organ-organ dalam, juga bentuk serta fungsi sel-sel kita, terkodekan dalam bagian yang disebut gen dalam DNA.
Kode DNA tersusun atas urutan empat basa yang berbeda. Jika kita anggap setiap basa ini sebagai satu huruf, maka DNA dapat disamakan dengan sebuah bank data yang tersusun atas abjad berang-gotakan empat huruf. Semua informasi tentang makhluk hidup tersimpan dalam bank data ini.
Jika kita mencoba menuliskan informasi dalam DNA, maka ini akan menghabiskan sekitar satu juta halaman buku. Ini setara dengan sebuah ensiklopedi bervolume empat puluh kali lebih besar dari The Encyclopaedia Britannica, yang merupakan salah satu kumpulan informasi terbesar yang pernah dibuat manusia. Informasi raksasa ini tersimpan dalam inti yang sangat kecil dalam sel kita yang berukuran sekitar seperseribu milimeter.
Menurut perhitungan, sebuah rantai kecil DNA dalam satu sendok teh berkemampuan menyimpan semua informasi yang terdapat dalam semua buku yang pernah ditulis manusia.
Tentu saja, struktur menakjubkan seperti ini tidak akan pernah dapat terbentuk secara kebetulan dan ini membuktikan kehidupan diciptakan oleh Allah. Tidak mengherankan jika para evolusionis tidak mampu memberikan penjelasan tentang asal-usul DNA. Namun mereka masih saja memakai hipotesis “kebetulan” tersebut hanya untuk mempertahankan keberadaan teori evolusi. Ahli biologi molekuler terkemuka dari Australia, Michael Denton, menjelaskan hal ini dalam bukunya “Evolution: A Theory in Crisis” sebagai berikut:
Bagi para skeptis, perihal bahwa program genetis dari organisme tingkat tinggi – yang terdiri dari sekitar seribu juta bit informasi yang setara dengan urutan huruf dalam sebuah perpustakaan kecil berisi seribu jilid buku, yang berisi ribuan algoritma rumit berbentuk kode yang mengatur, menentukan dan menyusun pertumbuhan dan perkembangan bermilyar-milyar sel hingga membentuk suatu organisme kompleks, – terbentuk melalui proses yang sama sekali berlangsung secara acak sungguh merupakan pelecehan terhadap akal sehat. Akan tetapi bagi para Darwinis, gagasan tersebut diterima tanpa keraguan sedikitpun – cara berpikir ini justru diutamakan! 11



RANCANGAN Dİ ALAM


Kenyataan bahwa makhluk hidup memiliki bentuk dengan rancangan sempurna membuktikan bahwa mereka mustahil pernah terbentuk dengan sendirinya. Rancangan di alam adalah bukti jelas yang menunjukkan adanya penciptaan.
pa yang muncul dalam benak anda jika ketika sedang berjalan di tengah hutan belantara, tiba-
tiba anda menemukan mobil dengan model terbaru di antara pepohonan? Akankah anda berpikir beragam bahan baku di dalam hutan tersebut telah berdatangan dengan sendirinya dan saling bergabung secara kebetulan selama jutaan tahun dan kemudian membentuk mobil tersebut? Semua bahan baku pembentuk mobil berasal dari besi, plastik, karet, tanah atau produk sampingnya, tetapi akankah fakta ini membuat anda berpikir bahwa bahan-bahan ini telah berkumpul menjadi satu “secara kebetulan” dan dengan sendirinya membentuk sebuah mobil?
Tidak diragukan lagi, manusia berakal sehat akan meyakini mobil tersebut sebagai hasil suatu rancangan cerdas, dengan kata lain ini adalah buatan pabrik, dan ia pun akan bertanya-tanya mengapa ada mobil di tengah hutan. Kemunculan secara tiba-tiba suatu rancangan rumit dalam bentuknya yang telah lengkap dari sebuah ketiadaan menunjukkan bahwa rancangan ini telah dibuat oleh sesuatu yang memiliki kecerdasan luar biasa.
Contoh tentang mobil di atas juga berlaku bagi makhluk hidup. Nyatanya, rancangan pada makhluk hidup terlalu sempurna dibandingkan dengan yang ada pada mobil. Sel, satuan terkecil pembentuk kehidupan, ternyata jauh lebih rumit dari produk teknologi buatan manusia. Lebih jauh lagi, organisme rumit yang tak dapat disederhanakan ini pasti telah terbentuk secara tiba-tiba dan dalam keadaan telah lengkap.
Karena itu sangatlah jelas, semua makhluk hidup adalah hasil dari suatu “perancangan” cerdas. Dengan kata lain semua makhluk hidup diciptakan oleh Allah.
Menghadapi kebenaran yang nyata ini, evolusionis malah berpaling dan mengambil konsep:”kebetulan”. Dengan mempercayai kebetulan murni dapat menghasilkan rancangan sempurna, evolusionis telah keluar dari batas akal dan ilmu pengetahuan. Pakar zoologi terkenal, Pierre Grassé, mantan presiden Akademi Ilmu Pengetahuan Prancis, memberikan pernyataannya mengenai logika “kebetulan”, yang menjadi tulang punggung Darwinisme:
“Kemunculan pada saat yang tepat beragam mutasi yang memungkinkan hewan dan tumbuhan untuk mendapatkan apa yang mereka butuhkan tampak sulit untuk dapat dipercaya. Namun teori Darwin malah lebih jauh dari itu: Suatu tumbuhan, seekor hewan membutuhkan beribu-ribu peristiwa keberuntungan yang tepat. Begitulah, keajaiban menjadi kaidah: peristiwa-peristiwa dengan kemungkinan teramat kecil tidak boleh gagal terjadi...Tidak ada hukum yang melarang untuk berkhayal, tetapi ilmu pengetahuan tidak seharusnya terjerembab ke dalamnya. 12
Grassé menyimpulkan apa arti konsep “kebetulan” bagi para evolusionis: “...Kebetulan menjadi semacam mukjizat yang, di balik kedok atheisme, tidak diberi nama tetapi disembah secara diam-diam”. 13
Inilah bentuk kepercayaan takhayul yang mendasari Darwinisme.
PERCOBAAN MİLLER


Evolusionis sering mengutip Percobaan Miller sebagai bukti kebenaran pernyataan mereka, yakni bahwa kehidupan terbentuk secara kebetulan pada kondisi atmosfir bumi purba. Akan tetapi, percobaan yang dilakukan sekitar 50 tahun yang lalu ini telah kehilangan nilai ilmiah akibat terbantahkan oleh berbagai penemuan setelahnya.

A hli kimia Amerika, Stanley Miller, melakukan suatu percobaan pada tahun 1953 untuk mendukung skenario evolusi molekuler. Miller beranggapan atmosfir bumi purba terdiri atas gas metana, amonia, dan hidrogen. Dia mencampurkan gas-gas ini dalam suatu rancangan percobaan dan mengalirkan arus listrik pada campuran tersebut. Sekitar seminggu kemudian, ia menemukan sejumlah asam amino terbentuk dalam campuran ini.
Penemuan ini membangkitkan kegembiraan luar biasa di kalangan para evolusionis. Dalam dua puluh tahun kemudian, beberapa evolusionis, seperti Sydney Fox dan Cyril Ponnamperuma, berusaha mengembangkan skenario Miller.
Berbagai penemuan berikutnya yang terjadi dalam tahun 1970-an, yang dikenal sebagai “percobaan atmosfir bumi purba”, menggugurkan upaya evolusionis tersebut. Terungkap bahwa “model atmosfir bumi purba, yang didasarkan pada gas metana-amonia” sebagaimana dikemukakan Miller dan para evolusionis lain, diketahui telah keliru sama sekali. Miller memilih gas ini dengan sengaja karena kemudahan dan kecocokannya bagi pembentukan asam amino. Akan tetapi, berbagai penemuan ilmiah menunjukkan atmosfir bumi purba terdiri atas nitrogen, karbon dioksida dan uap air.14 Model atmosfir seperti ini tidak cocok bagi pembentukan asam amino. Terlebih lagi diketahui, oksigen dalam jumlah besar tersedia secara alami pada atmosfir bumi purba.15 Hal ini sekaligus menggugurkan skenario evolusionis, sebab oksigen bebas jelas akan menguraikan asam-asam amino yang terbentuk.


KESALAHPAHAMAN TENTANG SELEKSİ ALAM


Seleksi alam, yang dikemukakan Darwin sebagai mekanisme evolusi, ternyata tidak berkemampuan mendorong terjadinya evolusi. Seleksi alam tidak dapat membentuk spesies baru.

Sebagaimana kemustahilan munculnya kehidupan di muka bumi secara kebetulan, adalah tidak
mungkin bagi spesies makhluk hidup untuk merubah diri mereka sendiri menjadi spesies lain. Sebab, tidak ada kekuatan yang mampu mendorong terjadinya peristiwa seperti ini di alam. Apa yang kita sebut alam adalah kumpulan dari atom-atom yang tidak memiliki kesadaran dan akal yang menyusun tanah, bebatuan, udara, air dan segala sesuatu yang lain. Tumpukan benda mati ini tidak memiliki kekuatan untuk merubah makhluk tak bertulang belakang (invertebrata) menjadi seekor ikan, kemudian menjadikannya naik ke darat dan berubah menjadi seekor reptil, dan kemudian merubahnya menjadi seekor burung dan menjadikannya mampu terbang, dan akhirnya menjadikannya seorang manusia.
Darwin mengemukakan sebuah gagasan sebagai “mekanisme evolusi”: Seleksi Alam. Seleksi Alam membahas seputar gagasan bahwa makhluk hidup paling kuat yang paling mampu menyesuaikan diri dengan tempat hidup mereka akan tetap hidup. Misalnya, dalam sekelompok rusa yang dimangsa oleh binatang buas, rusa yang mampu lari lebih cepat akan bertahan hidup. Tetapi, tentu saja mekanisme seperti ini tidak akan menyebabkan rusa berevolusi – ini tidak akan merubah mereka menjadi spesies lain seperti gajah, misalnya.
Tidak ada secuil pun bukti pengamatan yang menunjukkan seleksi alam pernah menyebabkan makhluk hidup mana pun untuk berevolusi. Evolu-sionis ternama yang juga pakar paleontologi asal Inggris, Colin Patterson, mengakui kenyataan ini:
Tak seorang pun pernah memunculkan satu spesies melalui mekanisme seleksi alam. Tak seorang pun pernah hampir melakukannya, dan kebanyakan perdebatan dalam neo-Darwinisme sekarang adalah seputar masalah ini. 17



MUTASİ


Mutasi adalah kecelakan genetis yang terjadi pada makhluk hidup. Sebagaimana semua kecelakaan, mutasi menyebabkan gangguan dan kerusakan. “Evolusi” melalui mutasi adalah sama mustahilnya dengan perbaikan jam dinding dengan hantaman palu.

adar bahwa seleksi alam tidak berfungsi mendorong terjadinya evolusi, evolusionis
lalu memunculkan konsep “mutasi” dalam teori mereka di abad ke-20. Mutasi adalah perubahan yang terjadi pada gen makhluk hidup karena pengaruh luar seperti radiasi. Evolusionis menyatakan perubahan ini menyebabkan organisme berevolusi.
Akan tetapi, berbagai penemuan ilmiah menolak pernyatan ini, sebab semua mutasi yang pernah diketahui, hanya menyebabkan kerugian pada makhluk hidup. Semua mutasi yang terjadi pada manusia mengakibatkan kelainan mental maupun fisik seperti mongolisme (Down’s Syndrome), albinisme (albino), dwarfisme(tubuh pendek), atau penyakit lain seperti kanker.
Alasan lain mengapa mutasi mustahil menyebabkan makhluk hidup berevolusi adalah mutasi tidak menambahkan informasi genetis baru pada suatu organisme. Mutasi menyebabkan susunan informasi genetis yang telah ada menjadi berubah secara acak, mirip seperti mengocok kartu. Dengan kata lain, tidak ada informasi genetis baru yang dimunculkan oleh mutasi.
Namun, teori evolusi menyatakan bahwa informasi genetis makhluk hidup bertambah seiring dengan waktu. Sebagai contoh, bakteri dengan struktur sangat sederhana tersusun atas 2.000 jenis protein yang berbeda, sedangkan manusia memiliki 100.000 jenis protein. Tepatnya 98.000 protein baru harus “didapatkan” agar sebuah bakteri berevolusi menjadi manusia. Jadi, protein-protein ini tidak mungkin terbentuk melalui mutasi, sebab mutasi tidak dapat menambahkan apa pun pada rantai DNA.
Tidak mengherankan jika sejauh ini tak pernah diamati satu mutasi pun yang mampu memperbaiki informasi genetis dari suatu bentuk kehidupan mana pun. Kendatipun dirinya seorang evolusionis, mantan Presiden Akademi Ilmu Pengetahuan Prancis, Pierre Paul Grassé, membuat pengakuan berikut ini: “Tidak peduli seberapa banyak mutasi yang ada, mutasi ini tidak menghasilkan bentuk evolusi apa pun”. 18


KERUMİTAN YANG TAK TERSEDERHANAKAN


Semua pernyataan Darwinisme berpijak pada skenario “perkembangan bertahap”. Organ-organ dengan “kerumitan tak tersederhanakan” yang terungkap oleh ilmu pengetahuan abad ke-20 meruntuhkan skenario ini beserta keseluruhan teori evolusi.

Jika anda bertanya kepada seorang evolusionis: “Bagaimana organ mengagumkan dari makhluk hidup muncul menjadi ada?”, maka ia akan menjawab dengan penjelasan ini: “Adalah benar bahwa sistem sangat kompleks dari makhluk hidup tidak dapat terbentuk dengan tiba-tiba secara kebetulan. Namun sistem ini terbentuk dan berkembang secara bertahap. Pertama, salah satu bagian dari sistem tersebut muncul secara kebetulan. Oleh karena bagian ini menguntungkan, maka organisme ini mendapatkan keuntungan dari seleksi alam. Kemudian bagian-bagian yang lain terbentuk secara bertahap, hingga pada akhirnya terbentuklah sistem yang jauh lebih kompleks.”
Hal yang menggugurkan skenario ini sejak awal adalah sifat “kerumitan yang tak tersederhanakan” pada sistem makhluk hidup. Jika sebuah sistem tidak akan berfungsi tanpa keberadaan semua komponen pada tempatnya, dan jika ia tidak akan berfungsi manakala satu saja dari komponennya hilang, maka sistem tersebut tidak dapat disederha-nakan ke bentuk yang lebih sederhana. Sistem ini harus ada secara sempurna dan berfungsi baik, atau ia tidak berfungsi sama sekali.
Dengan mempertimbangkan lebih cermat, kita melihat bahwa sistem “rumit tak tersederhanakan” tidak mungkin terbentuk “tahap demi tahap” melalui beragam peristiwa kebetulan. Sebab “tahap peralihan” tidak akan berfungsi kecuali jika sistem tersebut berada dalam keadaan telah lengkap dan sempurna. Sebaliknya, suatu tahapan peralihan yang tak berfungsi akan tersingkirkan melalui seleksi alam dan menghilang sesuai kaidah teori evolusi.
Ketika Darwin mengemuka-kan teorinya, ia sangat meragukan masalah yang satu ini. Ia membayang-kan organ makhluk hidup dapat direduksi ke bentuk yang lebih sederhana, tapi pada saat yang sama ia juga mengkhawatir-kan adanya penemuan-penemuan terbaru yang akan meruntuhkan perkiraannya ini. Inilah sebabnya mengapa ia menulis baris-baris berikut ini dalam bukunya The Origin of Species:
Jika dapat dibuktikan bahwa terdapat organ kompleks, yang tidak mungkin terbentuk melalui banyak perubahan bertahap dan sedikit demi sedikit, maka teori saya sudah pasti akan runtuh. 19
Sekarang, teori Darwin telah terhempaskan persis seperti yang ia khawatirkan, sebab berbagai penemuan ilmiah membuktikan sebagian besar sistem pada makhluk hidup ternyata memiliki kerumitan yang tak dapat disederhanakan. Banyak struktur dan sistem, dari mata manusia hingga sel, dari proses penggumpalan darah hingga protein, yang tidak akan berguna jika satu saja dari keseluruhan bagian tersebut hilang. Tidak aneh jika tak satu pun evolusionis mampu menjelaskan melalui “tahapan” yang mana organisme ini terbentuk.


KEBUNTUAN BENTUK PERALİHAN


Darwin menulis: “Jika teori saya benar, maka beragam bentuk peralihan... sudah sepatutnya ada...” Tetapi, evolusionis, meskipun telah melewati 140 tahun masa pencarian mereka, tidak dapat menemukan satupun bentuk peralihan ini.

Teori evolusi menyatakan berbagai makhluk hidup berasal dari nenek moyang yang sama. Menurut teori ini, makhluk hidup mengalami proses perubahan dan menjadi berbeda satu sama lain dalam jangka waktu yang sangat lama melalui perubahan sedikit demi sedikit secara bertahap.
Jika pernyataan ini benar, maka seharusnya terdapat banyak “spesies peralihan” yang pernah hidup di alam yang menghu-bungkan beragam spesies yang berbeda. Sebagai contoh, jika burung benar-benar berevolusi dari reptil, maka milyaran makhluk setengah burung setengah reptil pastilah pernah ditemukan hidup di sepanjang sejarah.
Darwin sadar bahwa tumpukan fosil seharusnya dipenuhi oleh “bentuk-bentuk peralihan” ini. Tetapi, ia juga sadar bahwa fosil-fosil bentuk peralihan ini tidak ditemukan. Itulah sebabnya mengapa ia menyediakan satu bab khusus tentang permasalahan ini dalam bukunya The Origin of Species.
Darwin berharap permasalahan besar ini akan teratasi di masa mendatang, dan bentuk-bentuk peralihan akan ditemukan melalui penggalian-penggalian baru. Kendatipun telah berusaha keras, para evolusionis belum mampu menemukan satu pun bentuk peralihan dalam kurun waktu 140 tahun sejak masa Darwin. Evolusionis terkenal, Derek Ager, mengakui fakta ini:
Jika kita mengamati catatan fosil dengan teliti, apakah pada tingkat ordo atau spesies, maka yang selalu kita dapatkan bukanlah evolusi bertahap, tapi ledakan tiba-tiba satu kelompok makhluk hidup disertai kepunahan kelompok yang lain. 20
Kemunculan tiba-tiba makhluk hidup di bumi adalah bukti bahwa mereka diciptakan oleh Allah. Pakar biologi evolusionis, Douglas Futuyama, mengakui fakta ini:
Berbagai organisme muncul di bumi dalam bentuk yang telah lengkap atau tidak lengkap. Jika tidak, mereka haruslah terbentuk dari spesies yang telah hidup sebelumnya melalui sejumlah proses modifikasi. Jika mereka muncul dalam keadaan yang sepenuhnya lengkap, maka mereka sudah pasti diciptakan oleh suatu Kecerdasan Yang Superior Maha Agung. 21



ZAMAN KAMBRİUM


Jika kita meneliti lapisan-lapisan bumi, kita akan melihat bahwa kehidupan di bumi muncul secara tiba-tiba. Banyak spesies makhluk hidup yang berbeda muncul secara tiba-tiba dan dalam keadaan telah lengkap pada zaman Kambrium. Penemuan ini adalah bukti meyakinkan adanya penciptaan.

Lapisan bumi paling bawah yang masih menyimpan fosil-fosil makhluk hidup kompleks adalah “Lapisan Kambrium”, yang diperkirakan berumur 520 hingga 530 juta tahun. Fosil-fosil yang digali dari bebatuan zaman Kambrium berasal dari jenis hewan kompleks tak bertulang belakang seperti siput, trilobita, bunga karang, cacing, ubur-ubur, bintang laut, udang-udangan dan lili laut. Yang paling menarik, semua spesies yang berbeda ini muncul secara tiba-tiba tanpa makhluk hidup apa pun yang mendahuluinya.
Richard Monastersky, editor majalah Earth Sciences, yang merupakan salah satu terbitan populer evolusionis, mengakui fakta yang membuat para evolusionis keheranan ini:
Setengah milyar tahun yang lalu, bentuk-bentuk teramat kompleks dari hewan-hewan sebagaimana yang kita lihat sekarang muncul secara tiba-tiba. Masa ini, persis di permulaan Zaman Kambrium bumi, sekitar 550 juta tahun yang lalu, menandai ledakan evolusioner yang memenuhi laut dengan makhluk-makhluk kompleks pertama di bumi. Kelompok binatang besar yang ada saat ini telah ada sejak awal masa Kambrium dan mereka telah berbeda satu dari yang lain sebagaimana mereka saat ini. 22
Kemunculan beragam spesies berbeda tanpa nenek moyang yang sama ini menjadi sebuah pertanyaan yang masih tak terjawab oleh evolusionis. Pakar zoologi Oxford, Richard Dawkins, salah satu pendukung terkemuka teori evolusi di dunia, membuat pengakuan sebagaimana berikut:

Mereka (spesies di Zaman Kambrium) seolah-olah ditempatkan begitu saja di sana, tanpa melalui sejarah evolusi. 23
Ledakan Kambrium adalah bukti nyata bahwa Allah menciptakan semua makhluk hidup. Satu-satunya penjelasan dari kemunculan makhluk hidup secara tiba-tiba tanpa nenek moyang evolusi adalah penciptaan. Berkenaan dengan hal tersebut, Darwin menulis: “Jika beragam spesies, yang berasal dari genera atau famili yang sama, benar-benar telah memulai kehidupan secara bersamaan, maka fakta ini akan berakibat fatal bagi teori perubahan dengan modifikasi perlahan melalui seleksi alam.”. 24
Pukulan mematikan yang dikhawatirkan Darwin ini berasal dari zaman Kambrium, yakni bagian paling awal dalam catatan fosil.


IKAN DAN AMFİBİ


Ikan dan amfibi muncul di bumi secara tiba-tiba dan tanpa nenek moyang apa pun. Evolusionis tidak dapat menjelaskan asal-usul kedua kelompok makhluk hidup ini.

Evolusionis beranggapan bahwa invertebrata laut yang ditemukan pada lapisan Kambrium berevolusi menjadi ikan dalam waktu puluhan juta tahun. Akan tetapi, tidak ditemukan satu pun mata rantai peralihan yang menunjukkan evolusi pernah terjadi di antara jenis invertebrata dan ikan ini. Invertebrata, atau hewan tak bertulang belakang, memiliki jaringan keras di luar tubuh mereka dan tidak memiliki rangka dalam. Sebaliknya, ikan memiliki tulang, yakni jaringan keras di dalam tubuh mereka. Dengan demikian, evolusi invertebrata menjadi ikan adalah sebuah perubahan sangat besar yang seharusnya telah meninggalkan bentuk-bentuk mata rantai peralihan yang menghubungkan kedua kelompok hewan ini.
Evolusionis telah menggali lapisan-lapisan fosil selama kurang lebih 140 tahun untuk mencari bentuk-bentuk yang diduga ada tersebut. Mereka telah menemukan jutaan fosil invertebrata dan jutaan fosil ikan; tapi tak seorang pun pernah menemukan satu bentuk pertengahan di antara keduanya.
Menghadapi fakta ini, ahli paleontologi evolusionis, Gerald T. Told, mengajukan sejumlah pertanyaan berikut:
Ketiga subdivisi ikan bertulang muncul pertama kali dalam catatan fosil pada saat yang kira-kira bersamaan….Bagaimana mereka berasal? Apa yang menyebabkan mereka sangat berbeda?... Dan mengapa tidak ada jejak bentuk-bentuk peralihan sebelumnya?26
Skenario evolusi juga mengatakan bahwa ikan, yang berevolusi dari invertebrata, di kemudian hari merubah diri mereka sendiri menjadi amfibi yang dapat hidup di darat. (Amfibi adalah hewan yang dapat hidup di darat dan di air, seperti katak). Tapi, sebagaimana yang ada dalam benak anda, skenario ini pun tidak memiliki bukti. Tak satu fosil pun yang menunjukkan makhluk separuh ikan separuh amfibi pernah ada. Meskipun enggan, kenyataan ini dibenarkan oleh tokoh evolusionis terkemuka, Robert L. Carrol, penulis buku Vertebrate Paleontology and Evolution: “Kami tidak memiliki fosil berbentuk pertengahan antara ikan riphidistian dan amfibi-amfibi awal.” 27
Singkatnya, ikan dan amfibi muncul secara tiba-tiba dan keduanya telah memiliki bentuk sebagaimana yang ada sekarang tanpa ada pendahulu. Dengan kata lain, Allah telah menciptakan mereka masing-masing dalam bentuk yang sudah sempurna.


KEKELİRUAN TENTANG COELACANTH


Hingga 70 tahun yang lalu, evolusionis mempunyai fosil ikan yang mereka yakini sebagai “nenek moyang hewan-hewan darat”. Namun, perkembangan ilmu pengetahuan meruntuhkan seluruh pernyataan evolusionis tentang ikan ini.

Ketiadaan fosil bentuk peralihan antara ikan dan amfibi adalah fakta yang juga diakui oleh para evolusionis hingga kini. Namun, sampai sekitar 70 tahun yang lalu, fosil ikan yang disebut coelacanth diterima sebagai bentuk peralihan antara ikan dan hewan darat. Evolusionis menyatakan bahwa coelacanth, yang diperkirakan berumur 410 juta tahun, adalah bentuk peralihan yang memiliki paru-paru primitif, otak yang telah berkembang, sistem pencernaan dan peredaran darah yang siap untuk berfungsi di darat, dan bahkan mekanisme berjalan yang primitif. Penafsiran evolusi ini diterima sebagai kebenaran yang tak perlu diperdebatkan lagi di dunia ilmiah hingga akhir tahun 1930-an.
Namun, pada tanggal 22 Desember 1938, penemuan yang sangat menarik terjadi di Samudra Hindia. Seekor ikan dari famili coelacanth, yang sebelumnya diajukan sebagai bentuk peralihan yang telah punah 70 juta tahun yang lalu, berhasil ditangkap hidup-hidup! Tak diragukan lagi, penemuan ikan coelacanth “hidup” ini memberikan pukulan hebat bagi para evolusionis. Ahli paleontologi evolusionis, J. L. B. Smith, mengatakan ia tidak akan terkejut lagi jika bertemu dengan seekor dinosaurus yang masih hidup.28 Pada tahun-tahun berikutnya, 200 ekor coelacanth berhasil ditangkap di berbagai tempat berbeda di seluruh dunia.
Keberadaan coelacanth yang masih hidup mengungkapkan sejauh mana evolusionis dapat mengarang skenario khayalan mereka. Bertentangan dengan pernyataan mereka, coelacanth ternyata tidak memiliki paru-paru primitif dan tidak pula otak yang besar. Organ yang dianggap oleh peneliti evolusionis sebagai paru-paru primitif ternyata hanyalah kantung lemak.29 Terlebih lagi, coelacanth, yang dikatakan sebagai “calon reptil yang sedang bersiap meninggalkan lautan untuk menuju daratan”, pada kenyataannya adalah ikan yang hidup di dasar samudra dan tidak pernah mendekati rentang kedalaman 180 meter dari permukaan laut. 30



REPTİL


Teori evolusi juga tidak mampu menjelaskan asal-usul reptil. Anggota kelas khusus ini telah muncul dalam keadaan telah berbeda tanpa mengalami proses evolusi apa pun. Ciri-ciri fisiologi reptil sangatlah berbeda dengan amfibi, yang dianggap sebagai nenek moyangnya.

Dinosaurus, kadal, kura-kura dan buaya… Semua spesies ini termasuk dalam kelas yang disebut “reptil”. Beberapa reptil, seperti dinosaurus, telah punah tetapi sebagian lagi masih hidup.
Reptil memiliki sejumlah ciri khusus, misalnya: tubuh mereka yang tertutupi oleh struktur yang disebut “sisik”. Mereka adalah hewan berdarah dingin, yang berarti mereka tidak dapat menghasilkan panas tubuh sendiri. Itulah sebabnya mengapa mereka membutuhkan sinar matahari langsung untuk menghangatkan tubuh. Mereka berkembang biak dengan cara bertelur.
Evolusionis tidak dapat menjelaskan bagaimana reptil muncul pertama kali menjadi ada. Jawaban umum yang diberikan evolusionis atas permasalahan ini adalah reptil berevolusi dari amfibi. Namun, tidak ada satu bukti pun yang membenarkan hal ini. Sebaliknya, penelitian terhadap amfibi dan reptil menunjukkan terdapat perbedaan fisiologis yang sangat besar antara kedua kelompok hewan tersebut, dan binatang separuh reptil separuh amfibi tidak mungkin dapat hidup.
Tidak mengherankan jika binatang seperti ini tidak pernah ditemukan dalam catatan fosil. Ahli paleontologi evolusionis terkenal, Lewis L. Caroll, mengakui fakta tersebut dalam artikelnya yang berjudul “The Problem of The Origin of Reptile”:
Sayangnya, tidak diketahui adanya satu contoh pun nenek moyang reptil yang sesuai sebelum kemunculan reptil-reptil sejati. Ketiadaan bentuk-bentuk pendahulu ini menimbulkan banyak permasalahan dalam peralihan dari amfibi ke reptil yang tidak terjawab. 31
Di samping itu, terdapat pula batas-batas yang memi-sahkan beragam spesies reptil itu sendiri seperti reptil, dinosaurus atau kadal. Semua spesies berbeda ini muncul secara tiba-tiba dan dalam keadaan telah berbeda satu dari yang lain di bumi, karena Allah memang telah menciptakan mereka demikian. Fakta ini dinyatakan dalam Alquran:

“Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan kedua kaki, sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An-Nuur, 24:45)



BURUNG DAN REPTİL


Evolusionis membuat pernyataan bahwa burung berevolusi dari reptil. Ketika kita meneliti struktur kedua kelas makhluk hidup ini, kita akan mengetahui pernyataan ini sama sekali tidak ilmiah.

volusionis menyatakan bahwa burung berevolusi dari reptil dinosaurus berukuran kecil. Namun,
setelah burung dan reptil dibandingkan, diketahui kedua kelas makhluk hidup ini sangatlah berbeda satu dari yang lain, dan evolusi apa pun tidak mungkin terjadi di antara keduanya.
Terdapat banyak perbedaan struktural antara burung dan reptil. Salah satu yang terpenting adalah struktur rangka mereka. Dinosaurus, yang menurut evolusionis dikatakan sebagai nenek moyang burung, memiliki rangka besar dan padat dikarenakan struktur mereka yang kokoh. Sedangkan burung yang masih hidup dan yang telah punah memiliki rangka berongga dan, karenanya, sangat ringan. Struktur rangka ringan ini sangatlah penting bagi penerbangan burung.
Perbedaan penting lain antara burung dan reptil adalah struktur metabolisme mereka. Reptil memiliki laju metabolisme paling lambat di antara makhluk hidup lainnya, sedangkan pada burung malah paling cepat. Sebagai contoh, panas tubuh seekor burung gereja dapat mencapai 48°C karena metabolismenya yang cepat. Sebaliknya, reptil tidak mampu menghasilkan panas tubuh mereka sendiri dan, sebagai gantinya, berjemur di bawah sinar matahari. Reptil adalah hewan pengguna energi paling sedikit di alam, sedangkan burung adalah binatang pemakai energi terbesar.
Sistem respirasi burung juga sangat berbeda dengan reptil. Reptil dan mamalia memasukkan udara ke dalam paru-paru mereka melalui trakea dan kemudian mengeluarkannya melalui saluran yang sama. Akan tetapi pada burung, udara mengalir satu arah melalui saluran-saluran paru-paru mereka; dengan kata lain udara masuk dari satu pintu dan keluar melalui pintu yang lain. Berkat sistem pernapasan yang tak dijumpai pada hewan kelas lain ini, burung mampu menggunakan udara dengan sangat efisien. Sistem ini memungkinkan mereka untuk terbang pada ketinggian 8.000 meter sekalipun, di mana jumlah oksigen sangatlah sedikit.
Ciri lain yang menjadi tembok pemisah antara burung dan reptil adalah bulu, struktur yang hanya terdapat pada burung. Tubuh reptil tertutupi sisik, sementara burung tertutup oleh bulu.
Singkatnya, perbedaan yang banyak antara burung dan reptil dengan telak mematahkan pendapat evolusionis bahwa reptil berevolusi secara bertahap dan perlahan menjadi burung. Burung dan reptil adalah dua kelas hewan yang telah Allah ciptakan dalam keadaan sangat berbeda satu dari yang lain.
Alan Feduccia, seorang professor dari University of North Carolina, sangat menentang teori yang mengatakan burung memiliki kekerabatan dengan dinosaurus berdasarkan penemuan-penemuan ilmiah, kendatipun ia sendiri adalah seorang evolusionis:
Saya telah mempelajari tengkorak burung selama 25 tahun dan saya tidak melihat adanya kemiripan apa pun. Saya sungguh tidak melihatnya…. Asal-usul theropod (satu kelompok besar dinosaurus) dari burung, menurut saya, akan menjadi aib terbesar bagi paleontologi abad ke-20. 33

KEKELİRUAN TENTANG ARCHAEOPTERYX


Evolusionis mengemukakan fosil Archaeopteryx sebagai satu-satunya bukti yang mendukung pernyataan mereka bahwa “burung berevolusi dari dinosaurus”. Akan tetapi, berbagai penemuan terakhir membuktikan makhluk ini hanyalah jenis burung yang telah punah.

Contoh bentuk peralihan terpenting yang dimaksud oleh evolusionis adalah fosil burung berumur 150 juta tahun yang diberi nama Archaeopteryx.
Evolusionis menyatakan fosil burung ini berbentuk setengah dinosaurus yang tidak dapat terbang dengan baik.
Pernyataan kaum evolusionis ini berulang kali terbukti keliru, dan runtuh untuk selamanya dengan ditemukannya fosil Archaeopteryx pada tahun 1992.
Tidak adanya “sternum” atau tulang dada pada makhluk ini, yang berperan penting bagi otot-otot penerbangan, dijadikan sebagai bukti terpenting yang menunjukkan burung ini tidak dapat terbang dengan baik. Fosil Archaeopteryx ketujuh yang ditemukan pada tahun 1992 telah membuktikan, tulang dada yang selama ini dianggap tidak ada, ternyata dimiliki oleh Archaeopteryx. Keberadaan tulang dada ini membuktikan Archaeopteryx sebagai burung yang dapat terbang dengan baik.34
Selain itu, telah dibuktikan bahwa dua hal lain yang disebut oleh evolusionis sebagai bentuk peralihan ketika mereka mengemukakan Archaeopteryx – yakni cakar pada sayap dan gigi pada mulutnya – sama sekali bukanlah bukti yang menunjukkan burung ini sebagai bentuk peralihan. Telah diketahui, dua spesies burung yang masih hidup saat ini, yakni Touraco dan Hoatzin, keduanya memiliki cakar pada sayapnya yang mereka gunakan untuk berpegangan pada dahan pohon. Selain itu, sepanjang sejarah telah ada berbagai jenis burung yang memiliki gigi. Bahkan, menurut pengukuran oleh berbagai ahli burung terkenal, seperti Martin, Stewart dan Whetstone, struktur gigi Archaeopteryx benar-benar berbeda dengan struktur gigi reptil.35 Seluruh penemuan ini menunjukkan bahwa berbagai pernyataan evolusi, yang menyatakan Archaeopteryx sebagai bentuk peralihan, tidak memiliki landasan ilmiah.



BULU BURUNG


Bulu, yang memiliki rancangan serta ciri aerodinamis teramat rumit, merupakan ciri khas pada burung. Pernyataan bahwa bulu burung berevolusi dari sisik reptil sama sekali tidak berlandaskan pada bukti apa pun.

ubuh reptil tertutup oleh sisik, sedangkan permukaan tubuh burung dipenuhi bulu. Karena evolusionis menganggap reptil sebagai nenek moyang burung, mereka dipaksa untuk mengatakan bahwa bulu telah berevolusi dari sisik reptil. Padahal, tidak terdapat kemiripan antara sisik dan bulu.
Seorang profesor fisiologi dan neurobiologi di University of Connecticut, A.H. Brush, menerima kenyataan ini walaupun ia seorang evolusionis: “Setiap ciri dari struktur dan pengaturan gen, hingga perkembangan, morfogenesis dan pengaturan jaringan adalah berbeda (pada bulu dan sisik).”36 Selain itu, Prof. Brush telah meneliti struktur protein bulu burung dan menyatakan struktur ini “secara khusus hanya dimiliki kelompok tertentu di antara berbagai hewan vertebrata.” 37
Tidak ada bukti fosil yang membuktikan bulu burung berasal dari sisik reptil. Sebaliknya, “bulu-bulu muncul secara tiba-tiba dalam catatan fosil, sebagai ciri ‘unik yang tak dapat disangkal lagi’ yang membedakannya sebagai burung” sebagaimana pernyataan Prof. Brush.38 Selain itu, pada reptil tidak pernah dijumpai adanya bentuk lapisan kulit luar yang dapat menjadi asal-usul bagi bulu burung.39
Kisah tentang “fosil dinosaurus berbulu yang ditemukan di Cina”, yang muncul pada tahun 1996 di tengah-tengah propaganda media secara gencar ternyata sama sekali tidak berdasar. Pada tahun 1997 diketahui bahwa fosil Sinosauropteryx tersebut tidak memiliki struktur yang menyerupai bulu burung.40
Sebaliknya, ketika kita mengamati bulu burung dari dekat, kita akan menemukan suatu rancangan yang sangat rumit yang tidak dapat diterangkan dengan proses evolusi apa pun. Ahli burung terkenal, Alan Feduccia, menyatakan bahwa “setiap ciri dari bulu burung memiliki fungsi aerodinamis. Bulu ini sangatlah ringan, memiliki daya angkat yang semakin besar pada kecepatan lebih rendah, dan dapat kembali ke posisi awal dengan sangat mudah”. Ia pun meneruskan, “Saya benar-benar tidak dapat memahami bagaimana sebuah organ yang dirancang sempurna untuk terbang dapat muncul untuk kegunaan yang lain pada awalnya”.41
Rancangan bulu burung juga telah memaksa Charles Darwin untuk memikirkannya. Selain itu, keindahan sempurna bulu merak telah membuatnya “muak” (dalam perkataannya sendiri). Dalam sebuah surat yang ditulisnya untuk Asa Gray tertanggal 3 April 1860, Darwin mengatakan “Saya sangat ingat bagaimana pemikiran tentang mata membuat saya terdiam dan tak mampu berkata-kata, tetapi saya telah melampaui tahap keluhan ini…” Kemudian ia melanjutkan: “…dan sekarang bagian-bagian kecil sepele dari suatu struktur seringkali membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Pemandangan sehelai bulu pada ekor merak, setiap kali saya memandangnya, membuat saya muak!”42




ASAL-USUL MAMALİA


Bertentangan dengan pernyataan kaum evolusionis, mamalia muncul di bumi secara tiba-tiba tanpa nenek moyang apapun. Bahkan, para evolusionis tidak memiliki penjelasan atas asal-usul kelompok mamalia yang berbeda-beda.

ebagaimana yang telah kita pahami, teori evolusi mengemukakan bahwa sejumlah makhluk yang
diduga pernah ada, keluar dari laut dan merubah diri mereka menjadi reptil, dan burung terbentuk dari evolusi reptil-reptil tersebut. Menurut skenario yang sama, reptil bukan saja menjadi nenek moyang burung, tetapi juga mamalia. Namun, terdapat jurang pemisah yang besar antara reptil dan mamalia dilihat dari struktur tubuh keduanya. Di satu pihak reptil bersisik, berdarah dingin dan berkembang biak dengan bertelur. Sedangkan di pihak lain, tubuh mamalia tertutup rambut, berdarah panas, dan berkembang biak dengan melahirkan anaknya.
Satu contoh yang memisahkan reptil dengan mamalia adalah struktur rahang mereka. Rahang bawah mamalia terdiri dari hanya satu tulang rahang bawah dan gigi-gigi terletak pada tulang ini. Sedangkan pada reptil terdapat tiga tulang kecil pada kedua sisi rahang bawahnya.
Satu perbedaan mendasar lainnya adalah semua mamalia memiliki tiga tulang di dalam telinga bagian tengahnya (yakni martil, landasan dan sanggurdi). Semua reptil hanya memiliki satu tulang di dalam telinga bagian tengahnya. Evolusionis menyatakan bahwa rahang dan telinga bagian tengah reptil berevolusi secara bertahap menjadi rahang dan telinga mamalia. Akan tetapi bagaimana perubahan ini terjadi masih merupakan pertanyaan yang tak terjawab. Khususnya, pertanyaan tentang bagaimana telinga dengan satu tulang berevolusi menjadi telinga dengan tiga tulang, dan bagaimana proses mendengar tetap berfungsi selama perubahan tersebut berlangsung, tidak pernah dapat dijelaskan.
Tidaklah mengherankan jika tak satu pun fosil yang menghubungkan reptil dengan mamalia pernah ditemukan. Inilah sebabnya mengapa ahli paleontologi evolusionis Roger Lewin terpaksa mengatakan “peralihan menjadi mamalia pertama…masih merupakan tanda tanya”.43
George Gaylord Simpson, salah satu ahli evolusi terkemuka abad ke-20 memberikan pernyataan mengenai fakta yang cukup membingungkan para evolusionis sebagaimana berikut:
Peristiwa paling membingungkan dalam sejarah kehidupan di bumi adalah perubahan dari Mesozoik, yakni Zaman Reptil, ke Zaman Mamalia. Seolah layar diturunkan secara tiba-tiba di atas panggung di mana seluruh peran utama dimainkan oleh reptil, khususnya dinosaurus, dalam jumlah yang besar dan dengan keberagaman yang mengejutkan, dan kemudian layar naik kembali untuk menampakkan pemandangan yang sama tetapi dengan kelompok pemain yang sama sekali baru, suatu kelompok pemain tanpa kemunculan dinosaurus sama sekali, reptil-reptil jenis lain ada dalam jumlah besar, dan seluruh peran utamanya dimainkan oleh beragam mamalia yang tidak dijumpai dalam peran sebelumnya.44
Kesemua ini menunjukkan mamalia juga muncul di bumi secara tiba-tiba dan dalam keadaan telah lengkap, tanpa nenek moyang apa pun. Ini merupakan bukti nyata bahwa mereka telah diciptakan oleh Allah.
FOSİL MAKHLUK HİDUP


Tidak terdapat perbedaan antara fosil makhluk hidup berusia ratusan juta tahun yang lalu dengan kerabatnya yang masih hidup sekarang. Fakta ini sama sekali mematahkan pernyataan evolusi.

eori evolusi menyatakan bahwa makhluk hidup mengalami perubahan terus-menerus, dan selalu terus berkembang melalui peristiwa kebetulan. Akan tetapi, catatan fosil malah menunjukkan sebaliknya. Ketika kita mengamati fosil, kita akan mengetahui tidak adanya perbedaan antara bentuk kehidupan yang ada ratusan juta tahun yang lalu dengan kerabat mereka yang hidup sekarang. Ikan, reptil dan mamalia modern benar-benar sama persis dengan ikan, reptil dan mamalia yang muncul pertama kali di muka bumi. Sejumlah spesies makhluk hidup mengalami kepunahan, tetapi tidak ada spesies yang berubah menjadi spesies lain.
Hal ini menjelaskan bahwa seluruh spesies makhluk hidup diciptakan oleh Allah dalam keadaan telah berbeda satu sama lain, dan mereka tidak mengalami evolusi apa pun sejak saat mereka diciptakan.



DONGENG EVOLUSİ MANUSİA


Persis seperti pernyataan evolusionis yang lain tentang asal-usul makhluk hidup, pernyataan mereka tentang asal-usul manusia pun tidak memiliki landasan ilmiah. Berbagai penemuan menunjukkan bahwa “evolusi manusia” hanyalah dongeng belaka.

Darwin mengemukakan pernyataannya bahwa manusia dan kera berasal dari satu nenek moyang yang sama dalam bukunya The Descent of Man yang terbit tahun 1971. Sejak saat itu, para pengikut Darwin telah berusaha untuk memperkuat kebenaran pernyataan tersebut. Tetapi, walaupun telah melakukan berbagai penelitian, pernyataan “evolusi manusia” belum pernah dilandasi oleh penemuan ilmiah yang nyata, khususnya di bidang fosil.
Kalangan masyarakat awam adalah yang umumnya tidak mengetahui kenyataan ini, dan menganggap pernyataan evolusi manusia didukung oleh berbagai bukti kuat. Anggapan yang salah tersebut terjadi karena masalah ini seringkali dibahas di media masa dan disampaikan sebagai fakta yang telah terbukti. Tetapi mereka yang benar-benar ahli di bidang ini mengetahui bahwa kisah “evolusi manusia” tidak memiliki dasar ilmiah. David Pilbeam, salah satu ahli paleontologi dari Harvard University, menyatakan berikut ini:
Bila anda mendatangkan seorang ilmuwan cerdas dari bidang ilmu lain dan memperlihatkan padanya sedikit bukti yang kita miliki, ia pasti akan berkata, ‘lupakanlah: tidak terdapat cukup bukti untuk meneruskannya.45
William Fix, penulis sebuah buku penting dalam bidang palaeoan-thropologi, berkomentar:
Terdapat banyak ilmuwan dan penyebar berita masa kini yang memiliki keberanian untuk berkata kepada kita bahwa ‘tidak ada keraguan’ tentang bagaimana manusia berawal. Andai saja mereka memiliki bukti.46
Pernyataan tentang evolusi ini, yang “tanpa disertai bukti”, memulai pohon kekerabatan manusia dengan sejenis kera yang bernama Australopithecus. Menurut pernyataan tersebut, sejalan dengan waktu Australopithecus mulai berjalan tegak, otaknya tumbuh berkembang, dan melalui serangkaian tahapan untuk menjadi manusia yang kita dapati sekarang (Homo sapiens). Tetapi catatan fosil tidak mendukung skenario ini. Kendatipun pernyataan tentang keberadaan semua jenis bentuk peralihan, terdapat pembatas yang tidak dapat dilalui yang memisahkan fosil-fosil manusia dan kera. Bahkan, telah terungkap bahwa spesies-spesies yang dinyatakan sebagai nenek moyang bagi yang lain, ternyata merupakan jenis-jenis yang hidup sezaman pada periode yang sama. Ernst Mayr, salah satu pendukung terpenting teori evolusi di abad ke-20 mengakui kenyataan ini: “Rantai yang menghubungkan hingga Homo sapiens sebenarnya telah hilang”.47



AUSTRALOPİTHECUS


Makhluk yang dinamai Australopithecus oleh evolusionis sesungguhnya hanyalah jenis kera yang telah punah...

ustralopithecus berarti “kera daerah selatan”. Seluruh spesies Australo-pithecus, yang dimasukkan ke dalam pengelompokan yang berbeda, sebenarnya hanyalah jenis kera punah yang menyerupai kera zaman sekarang. Ukuran tengkorak mereka adalah sama, atau lebih kecil dari simpanse yang kita temui sekarang. Terdapat bagian-bagian menonjol di bagian tangan dan kaki yang mereka gunakan untuk memanjat pohon, persis seperti simpanse masa kini, dan kaki mereka memiliki kemampuan untuk berpegangan pada dahan pohon. Banyak ciri lain seperti dekatnya jarak kedua mata, gigi geraham yang tajam, struktur rahang bawah, lengan yang panjang, kaki yang pendek, yang membuktikan makhluk ini tidaklah berbeda dari kera masa kini.
Evolusionis menyatakan, walaupun jenis Australopithecus memiliki anatomi kera, mereka berjalan tegak seperti manusia.
Dua ahli anatomi terkenal tingkat dunia asal Inggris dan USA, Lord Solly Zuckerman dan Prof. Charles Oxnard, telah melakukan penelitian mendalam tentang berbagai spesimen Australopithecus. Penelitian mereka mengungkapkan makhluk ini bukanlah bipedal atau berjalan dengan dua kaki, dan memiliki cara berjalan yang serupa dengan kera zaman sekarang. Setelah meneliti tulang-tulang dari fosil tersebut selama 15 tahun, dengan bantuan dana dari pemerintah Inggris, Lord Zuckerman dan timnya yang beranggotakan 5 orang spesialis sampai pada kesimpulan – walaupun Zuckerman sendiri adalah evolusionis – bahwa Australopithecines hanyalah jenis kera biasa dan sama sekali bukan bipedal (berjalan diatas dua kaki).48 Di samping itu, Oxnard, yang juga seorang evolusionis, juga menyerupakan struktur rangka Australopithecus dengan orang utan modern.49
Analisis mendalam yang dilakukan oleh antropolog Amerika Holly Smith pada tahun 1994 tentang gigi-gigi Australopithecus menunjukkan bahwa Australopithecus adalah sejenis kera.50
Pada tahun yang sama, Fred Spoor, Bernard Wood dan Frans Zonneveld, seluruhnya ahli anatomi, mencapai kesimpulan yang sama melalui metoda yang sama sekali berbeda. Metoda ini berdasarkan pada analisis perbanding-an rongga semi-sirkular pada telinga bagian dalam manusia dan kera yang berfungsi menjaga keseimbangan. Rongga telinga bagian dalam dari semua spesimen Australopithecus yang diteliti oleh Spoor, Wood dan Zonneveld ternyata sama seperti yang terdapat pada kera modern.51 Penemuan ini sekali lagi menunjukkan jenis Australopithecus adalah spesies yang menyerupai kera modern.



HOMO ERECTUS


Homo erectus, yang dikemukakan sebagai “manusia primitif” oleh kalangan evolusionis, sebenarnya adalah ras manusia yang telah hilang. Perbedaan antara Homo erectus dan kita hanyalah perbedaan ras.

D alam skema “evolusi manusia” yang dirancang oleh para evolusionis, fosil-fosil yang
digolongkan sebagai Homo erectus ditempatkan setelah Australopithecus. (Pada beberapa tahun terakhir, kelompok “Homo habilis” yang diusulkan oleh beberapa evolusionis tertentu, telah dimasukkan ke dalam jenis Australopithecus)
Sebagaimana makna yang terkandung dalam kata “erect”, “Homo erectus” berarti “manusia yang berjalan tegak”. Evolusionis harus memisahkan mereka dari kelompok sebelumnya dengan menambahkan tingkat “ketegakan”, karena semua fosil Homo erectus yang ada memiliki tingkat ketegakan yang tidak dijumpai pada spesimen Australopithecus atau Homo habilis. Tidak terdapat perbedaan antara rangka manusia modern dengan Homo erectus.
Bukti penting mengenai hal ini adalah fosil “Anak lelaki Turkana” yang dimasukkan ke dalam kelas Homo erectus. Telah terbukti bahwa fosil ini merupakan kerangka dari anak lelaki berumur 12 tahun, yang ketika dewasa dapat mencapai 1,83 meter. Struktur rangka fosil yang tegak ini tidaklah berbeda dari manusia modern. Tentang hal ini, seorang ahli paleoantropologi Amerika, Alan Walker, mengatakan ia meragukan jika “ahli patologi pada umumnya dapat mengetahui perbedaan antara rangka fosil ini dan rangka manusia modern.”52
Alasan utama bagi para evolusionis untuk mengatakan Homo erectus sebagai “primitif” adalah ukuran rongga otak pada tengkoraknya (900-1100 cc), yang berukuran lebih kecil dari milik manusia modern, dan tonjolan alis matanya yang tebal. Namun, terdapat banyak orang di zaman sekarang yang masih hidup di dunia ini yang memiliki volume otak sebesar Homo erectus (misalnya bangsa pigmi) dan terdapat pula sejumlah bangsa yang memiliki alis mata yang menonjol (misalnya bangsa Aborigin dari Australia).
Adalah fakta yang sudah dimaklumi bahwa perbedaan volume otak tidaklah selalu menunjukkan perbedaan tingkat kecerdasan atau keterampilan. Kecerdasan lebih bergantung pada pengaturan internal otak dan bukan volumenya.53
Bahkan seorang evolusionis, Richard Leakey, menyatakan perbedaan antara Homo erectus dan manusia modern tidaklah lebih dari perbedaan ras:
“Seseorang juga akan melihat adanya perbedaan-perbedaan pada bentuk tengkorak, besarnya tonjolan di bagian muka, ketebalan alis mata dan seterusnya. Perbedaan-perbedaan ini mungkin tak lebih dari perbedaan di antara ras-ras manusia modern yang terpisahkan secara geografis, sebagaimana yang kita saksikan sekarang.”54
Pendek kata, manusia yang dikelompokkan oleh para evolusionis ke dalam Homo erectus, ternyata merupakan ras manusia yang telah hilang dan memiliki tingkat kecerdasan yang tidak berbeda dengan kita. Sebaliknya, terdapat perbedaan sangat besar antara Homo erectus, ras manusia dan kera yang berada di awal skenario “evolusi manusia” (Australopithecus, atau Homo habilis). Ini berarti manusia pertama muncul dalam catatan fosil secara tiba-tiba dan secara langsung tanpa sejarah evolusi apa pun. Hal ini merupakan petunjuk paling jelas bahwa makhluk-makhluk ini telah diciptakan.



NEANDERTHAL, RAS MANUSİA YANG HİLANG


Kini telah terbukti bahwa manusia Neanderthal, yang dikemukakan sebagai “nenek moyang primitif manusia” oleh para evolusionis, hanyalah ras manusia yang telah hilang.

Neanderthal adalah manusia yang muncul secara tiba-tiba 100.000 tahun yang lalu di Eropa dan kemudian menghilang - atau berasimilasi karena melakukan perkawinan dengan ras lain- secara diam-diam dan tiba-tiba 35.000 tahun yang lalu. Satu-satunya perbedaan mereka dengan manusia modern adalah rangka tubuh mereka yang lebih tegap dan volume otaknya yang sedikit lebih besar.
Neanderthal adalah suatu ras manusia dan fakta ini diakui oleh hampir semua orang saat ini. Evolusionis telah berusaha dengan keras untuk menampilkan mereka sebagai “spesies primitif”, tetapi semua penemuan menunjukkan bahwa mereka tidaklah berbeda dari seorang lelaki “tegap” zaman sekarang yang sedang berjalan di jalanan. Tokoh terkemuka di bidang ini, Erik Trinkaus, ahli antropologi asal New Mexico University menuliskan:
Pembandingan secara rinci sisa-sisa rangka Neanderthal dengan rangka manusia modern telah menunjukkan tidak dijumpainya pada Neanderthal ciri-ciri anatomi yang secara meyakinkan menunjukkan kemampuan gerak, manipulasi, kecerdasan atau berbahasa yang lebih rendah dari manusia modern.55
Para peneliti masa kini memasukkan manusia Neanderthal ke dalam sub-spesies manusia modern dan memberinya nama “Homo sapiens neandertalensis”. Beragam penemuan mengungkap bahwa bangsa Neanderthal mengubur rekan mereka yang mati, membuat alat-alat musik, dan juga memiliki kesamaan budaya dengan Homo sapiens yang hidup di zaman yang sama. Tepatnya, Neanderthal adalah ras manusia “tegap” yang hilang seiring berjalannya waktu.


KERUNTUHAN POHON KEKERABATAN


Skenario “pohon kekerabatan manusia” telah terbantahkan oleh bukti-bukti fosil. Sekarang telah diketahui bahwa spesies-spesies yang dinyatakan sebagai nenek moyang satu sama lain sebenarnya hanyalah ras-ras berbeda yang hidup di masa yang sama.

kenario “evolusi manusia” ternyata sama sekali rekaan. Agar pohon kekerabatan semacam ini ada, evolusi perlahan dan bertahap dari kera ke manusia haruslah terjadi dan catatan fosil dari proses ini haruslah pernah ada. Tetapi, terdapat jurang sangat lebar yang memisahkan kera dari manusia. Struktur rangka, volume otak, dan ciri lain seperti berjalan tegak atau membungkuk rendah ke depan adalah hal-hal yang membedakan manusia dari kera.
Penemuan penting lain yang membuktikan pohon kekerabatan seperti ini tidaklah mungkin terjadi di antara spesies-spesies yang berbeda ini adalah kenyataan bahwa spesies yang dinyatakan sebagai nenek moyang bagi spesies yang lain ternyata hidup pada saat yang bersamaan. Jika, sebagaimana pernyataan evolusionis, australopithecines berubah menjadi Homo habilis dan bila mereka pada gilirannya berubah menjadi Homo erectus, maka zaman di mana mereka hidup sudah seharusnya saling berurutan. Tetapi, pada kenyataannya tidak terdapat urutan kronologis seperti ini.
Pakar antropologi evolusionis, Alan Walker, membenarkan kenyataan ini dengan menyatakan: “terdapat bukti dari Afrika Timur tentang keberadaan individu-individu kecil Australopithecus yang terakhir kali hidup, yang pertama-tama sezaman dengan Homo habilis, dan kemudian dengan Homo erectus.”56 Louis Leakey telah menemukan fosil-fosil Australopithecus, Homo habilis dan Homo erectus hampir berdampingan satu sama lain di daerah Olduvai Gorge, lapisan Bed II.57
Kendatipun seorang evolusionis, pakar paleontologi dari Harvard University, Stephen Jay Gould, menerangkan kebuntuan evolusi ini:
“Apa yang terjadi pada pohon kekerabatan kita jika terdapat tiga kelompok makhluk homo yang hidup pada saat yang sama (A. africanus, australopi-thecines yang tegap, dan Homo habilis), tak satu pun dari mereka yang dengan jelas menurunkan yang lain? Selain itu, tak satu pun dari ketiganya memperlihatkan kecenderungan evolusi selama masa hidup mereka di bumi.58
Bila kita bergeser dari Homo erectus ke Homo sapiens, kita akan kembali mengetahui bahwa tidak terdapat pohon kekerabatan yang dapat diperbin-cangkan. Terdapat bukti yang menunjukkan Homo erectus dan Homo sapiens kuno hidup hingga 27.000 tahun dan bahkan 10.000 tahun sebelum waktu sekarang ini. Di rawa Kow di Australia, telah ditemukan tengkorak Homo erectus berusia sekitar 13.000 tahun. Di pulau Jawa, ditemukan tengkorak Homo erectus yang berumur 27.000 tahun.59
Berbagai penemuan ini menunjukkan bahwa makhluk yang dikemukakan sebagai “nenek moyang manusia” oleh teori evolusi ternyata adalah spesies-spesies punah yang sama sekali tidak berhubungan satu dengan yang lain atau ras-ras manusia yang hilang.


KEBUNTUAN BİPEDALİSME


Manusia berjalan dengan cara yang sama sekali berbeda dengan makhluk lain. Tidak ada hewan yang dapat berjalan tegak di atas kedua kakinya sebagaimana manusia. Namun, evolusionis menyatakan bahwa cara berjalan tegak di atas kedua kaki (bipedalisme) pada manusia ini adalah hasil evolusi bertahap dari cara berjalan bungkuk kera di atas empat kakinya (quadripedalisme).

endapat ini tidaklah benar. Pertama, catatan fosil menunjukkan tidak adanya makhluk hidup yang pernah memiliki cara berjalan pertengahan antara cara berjalan manusia dan kera. Pengamatan catatan fosil secara lebih teliti membuktikan bahwa makhluk dari kelas Australopithecus dan Homo habilis berjalan membungkuk ke depan di atas keempat kakinya, sedangkan ras-ras manusia seperti Homo erectus dan manusia Neanderthal berjalan secara tegak sebagaimana kita. Ini berarti cara berjalan tegak bipedal muncul secara bersamaan dengan manusia untuk pertama kalinya dan secara tiba-tiba.
Selain itu, penelitian anatomi yang dilakukan tahun-tahun belakangan telah mengukuhkan bahwa evolusi bertahap dari cara jalan kera ke cara jalan manusia adalah mustahil. Pada tahun 1996, ahli anatomi Inggris, Robin Crompton, yang melakukan penelitian tentang cara berjalan bipedal manusia, menyimpulkan bahwa cara berjalan pertengahan antara kera dan manusia sebagai sesuatu yang mustahil. Crompton menunjukkan bahwa makhluk hidup hanya dapat berjalan tegak atau di atas keempat kakinya. Cara jalan di antara keduanya sangatlah tidak efektif.60
Celah sangat lebar yang memisahkan manusia dari kera tidak hanya sebatas bipedalisme. Masih banyak hal lain yang belum terjawab seperti volume otak, kemampuan berbicara, dan lain sebagainya. Elaine Morgan, seorang evolusionis ahli paleoantropologi, memberikan pengakuan berikut berkaitan dengan masalah ini:
Empat di antara misteri terbesar tentang manusia adalah: 1) mengapa mereka berjalan di atas dua kaki? 2) mengapa mereka telah kehilangan rambut permukaan tubuh mereka? 3) mengapa otak mereka telah berkembang sedemikian besar? 4) mengapa mereka belajar untuk berbicara?
Jawaban yang tak pernah berubah dari pertanyaan ini adalah: 1) ‘Kita belum tahu’; 2) ‘Kita belum tahu’; 3) ‘Kita belum tahu’; 4) ‘Kita belum tahu’. Daftar pertanyaan ini dapat menjadi sangat panjang tanpa mempengaruhi keseragaman jawabannya.61
Pendeknya, “evolusi manusia” tidak lain hanyalah dongeng tanpa bukti. Manusia diciptakan oleh Allah dalam keadaan telah dilengkapi dengan seluruh kemampuan dan ciri yang dimilikinya.



WAJAH PALSU


Walaupun para evolusionis tidak berhasil menemukan bukti ilmiah untuk mendukung teori mereka, mereka sangat berhasil dalam satu hal: propaganda. Unsur paling penting dari propaganda ini adalah gambar-gambar palsu dan bentuk tiruan yang dikenal dengan “rekonstruksi”.

ekonstruksi dapat diartikan sebagai membuat lukisan atau membangun model makhluk hidup berdasarkan satu potong tulang yang ditemukan dalam penggalian. “Manusia-manusia kera” yang kita lihat di koran, majalah atau film semuanya adalah rekonstruksi.
Yang perlu dicermati di sini adalah seberapa ilmiahkah gambar-gambar tersebut. Oleh karena fosil biasanya ditemukan dalam keadaan tidak tersusun dan tidak lengkap, rekaan apa pun yang didasarkan padanya kemungkinan besar hanyalah hasil khayalan. Pada kenyataannya, rekonstruksi yang dibuat para evolusionis berdasarkan pada sisa-sisa fosil, telah dipersiapkan dengan tepat sesuai dengan tujuan evolusi.
Di sini, kita harus mencermati satu hal penting: pengkajian berdasarkan sisa-sisa tulang tidak dapat mengungkap “jaringan lunak” dari makhluk hidup yang telah mati. Rambut, kulit, hidung, telinga, bibir, atau ciri-ciri muka yang lain dari makhluk hidup tidak dapat ditentukan dari peninggalan tulang-belulangnya. Bagi pendukung gigih evolusi, untuk merancang makhluk hidup khayalan dengan membentuk jaringan-jaringan lunak sebagaimana yang ia inginkan sangatlah mudah. Earnest A.

Hooton dari Harvard University, menerangkan hal ini sebagai berikut:
Usaha untuk mengembalikan jaringan lunak adalah pekerjaan yang sungguh lebih berbahaya. Bibir, mata, telinga dan ujung hidung tidak meninggalkan petunjuk pada bagian-bagian tulang yang berada di bawahnya. Dengan alat bantu yang sama, anda dapat menyerupakan tengkorak Neanderthaloid dengan ciri-ciri simpanse atau wajah seorang filsuf. Seluruh restorasi jenis-jenis manusia purba ini memiliki sangat sedikit nilai ilmiah, itupun kalau ada, dan kemungkinan besar hanya akan menyesatkan masyarakat… Jadi janganlah percaya pada rekonstruksi.62
Evolusionis menghidupkan kembali makhluk hidup yang hanya ada dalam khayalan mereka dengan metoda “rekonstruksi” dan menyebarluaskannya kepada masyarakat sebagai “nenek moyang mereka”. Ketika mereka tidak mampu menemukan makhluk “setengah manusia setengah kera” dalam catatan fosil, mereka memilih membohongi masyarakat dengan membuat gambar-gambar palsu.



MENGAPA EVOLUSİ MASİH SAJA DİPERTAHANKAN?


Sejak pertama kali dirumuskan, teori evolusi telah menjadi alat utama bagi indoktrinasi filsafat materialis. Saat ini, mereka yang berusaha keras untuk mempertahankan teori evolusi agar tetap hidup adalah para pendukung filsafat ini.M

engapa teori evolusi masih saja dipertahankan kendatipun bukti-bukti nyata yang ada malah menolaknya? Ahli biologi evolusionis Amerika, Michael Walker, membuat pengakuan berikut sebagai jawaban atas pertanyaan ini:
Seseorang akan terpaksa menyimpulkan bahwa banyak ilmuwan dan ahli teknologi menjadi penganut teori Darwin hanya karena teori tersebut dianggap meniadakan Sang Pencipta.65
Satu-satunya tujuan para pendukung teori ini adalah untuk menyokong filsafat materialis yang mengingkari Allah. Materialisme adalah keyakinan buta yang hanya mengakui keberadaan materi saja dan mengingkari hal-hal di luar materi. Karena para materialis mendapatkan pembenaran ilmiah dari teori evolusi, mereka mempertahankan Darwinisme sejak awal kemunculannya.
Pendiri materialisme dialektik (komunisme), Karl Marx, menulis tentang buku Darwin, The Origin of Species, yang meletakkan landasan bagi teori evolusi, sebagai “buku yang berisi dasar berpijak pada sejarah alam bagi pandangan kami.”66
Sejak saat itu, semua materialis, dengan kaum Marxis di barisan terdepan, secara buta mempertahankan Darwinisme.
Kendatipun demikian, kebohongan evolusi yang telah mengelabuhi dunia selama 140 tahun terakhir tidak akan berumur panjang. Seorang filsuf Inggris, Malcolm Muggeridge, menyatakan keruntuhan tak terhindarkan dari teori ini:
Saya sendiri yakin bahwa teori evolusi, khususnya hingga batas penerapannya, akan menjadi salah satu lelucon terbesar dalam buku-buku sejarah di masa mendatang. Anak cucu kita akan merasa keheranan bagaimana sebuah hipotesis yang sedemikian sangat rapuh dan meragukan dapat diterima dan begitu sangat mudah dipercaya.67


Yuk Baca Selengkapnya...