Selamat Datang

Selamat Datang
Kasih Sayang Kunci Sukses
Cindejiwiyata Selamat Datang dan bergabung pada referensi blogspot kami. Sumbangkan saran dan Bantuan yang normatif demi kemajuan kami Mohon Maaf bila ada penyimpangan dan menimbulkan kerugian pada pribadi

SDN 1 Miricinde Turut Serta Membangun Bangsa

Menciptakan generasi yang mampu berkompetensi dan berprestasi

Profil Kepala Sekolah

STANDAR MINIMAL TUGAS KEPALA SEKOLAH (Bidang Edukatif, Bidang Bimbingan dan Penyuluhan.....

KAMI SANG JUARA...!!!

Mengangkat piala bukan tujuan utama kami, karena ini hanyalah wujud dari perjuangan kami. Bersungguh-sungguh dan Bersemangat dalam pertarungan menggapai masa depan adalah awal dari prestasi ini

Pancasila

Penerapan Sila-sila dalam pancasila di SDN 1 Miricinde dan memberikan semangat juang sebagai wujud Nasionalisme terhadap Bangsa dan Negara

AYO SEKOLAH

Sukseskan Wajib Belajar 9 tahun bersama SDN 1 Miricinde

Bangga dengan Seni dan Budaya Bangsa

Seni Reog adalah salah satu peninggalan asli Seni dan Budaya Bangsa Indonesia, Kami turut melestarikan Seni dan Kebudayaan jangan sampai di akui lagi oleh bangsa lain

Sabtu, 30 Juli 2011

MOTIVASI

1. PENGERTIAN MOTIVAS
Motivasi merupakan konsep dalam psikologi yang bersifat abstrakdan tidak langsung dapat terlihat. Namun motivasi pada setiap individu mempunyai pengaruh terhadap tingkah laku,karena penting bagi pustakawan mengetahui apa itu motuvasi. Berikut adalah definisi motivasi
menurut para ahli
a. Holonen dan Santrock(1999) “Motivation are the factor thata explain why people behave,think, and feel the way the do (Motivasi adalah faktor – faktor yang menerangkan mengapa orang bertingkah laku, berpkir, dan merasakan mengenai apa yang mereka lakukan)
b. Lamberton and Leslie (2000)Motivation is the willingness to make an effort toward accomplisment (Motivasi adalah keinginan melakukan upaya untuk mencapai tujuan)
kata mottivasi sendiri berasal dari bahasa Inggris motivation yang mempunyai akar kata motive atau dalam bahas Indonesianya motif. Motive berasal dari kata motion dan motor yang berarti gerakan atau sesuatu yang bergerak.
Motivasi berhubungan dengan tingkah laku yang terarah untuk mencapai tujuan, ada beberapa penjelasan mengapa tingkah laku dapat terjadi
Yuk Baca Selengkapnya...

Kamis, 28 Juli 2011

Historis SD Negeri I Miricinde Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri


Sekolah Dasar Negeri I Miricinde yang berdiri sejak 1941 adalah Sekolah yang cukup baik dengan Visi ”Terwujudnya Peserta Didik yang Beriman, Unggul dalam Mutu dan Berakar Budaya Bangsa”, serta Misi yang menyelenggarakan pendidikan bermutu dan terjangkau dalam mencapai 8 Standar Nasional Pendidikan.
Sekolah Dasar ini berdiri di atas lahan hak guna tanah seluas 2.340 M2 dengan bangunan gedung yang cukup memadai untuk 6 kelas rombongan belajar dan, ruang kantor guru dan Kepala Sekolah, gudang, ruang perpustakaan, ruang UKS , dapur, serta ruang sanitasi MCK yang terawat dengan baik.
Walaupun masih tergolong bentuk tata ruang yang terlihat klasik, namun jumlah sarana belajar seperti meja, kursi, dan perlengkapan ruang kelas yang masih bernuansa sederhanamencukupi untuk siswa tiap rombongan belajar dan masih tergolong baik sehingga layak untuk dipergunakan sebagai tempat belajar yang representatif. Tetapi amat disayangkan bahwa pagar lokasi kawasan sekolah ini belum bisa sempurna diselesaikan pembangunannya. Sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan. Apa lagi kantin sekolah yang belum ada sehingga situasi pedagang makanan kecil masih sering sekali berkeliaran di sekitar sekolah yang kesehatannya dari dagangan tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dimungkinkan dapat mengganggu ketenangan suasana belajar peserta didik.


URIENTASI KINERJA SEKOLAH
Pelaksanaan pembelajaran di sekolah ini sudah dapat dikatakan cukup baik, sebab selain keadaan pendidik sebagian besar sudah tergolong bersertifikat minimal D2, bahkan sebagian besar guru PNS telah berijasah S1. Mereka juga selalu mencoba untuk memenuhi standar untuk setiap mata pelajaran.
Para Guru melaksanakan tugasnya dengan serius dan mereka juga mencoba mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Mereka mengembangkan silabus dan RPP, hanya saja sebagian besar lebih bersifat mengadopsi dari sumber lain , hal ini hanya demi Kemudahan sehingga tidak banyak yang dibuat mereka sendiri. Di samping itu kurikulum tersebut belum memperhatikan kekhasan daerah atau mempertimbangkan peserta didik yang berkemampuan khusus. Sekolah bisa memberikan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler walaupun sifatnya masih tradisional saja dan kurang memperhatikan kekhasan daerah.
Secara umum pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah ini cukup baik sebab ada beberapa gurunya yang telah memakai pendekatan PAKEM/CTL dalam melakukan tugas membelajarkan peserta didik. Mereka juga telah membuat silabus berdasarkan standar yang ditentukan dan dimaksudkan untuk membantu peserta didik untuk mencapai standar kelulusan.
Semua guru sudah membuat RPP namun kebanyakan Silabus dan RPP yang dibuat lebih bersifat “ ambil dari orang lain” dan bukan merupakan produk para guru sendiri. Ini disadari Kepala Sekolah sehingga dia sudah merencanakan memberikan pemantapan para guru dalam membuat silabus dan RPP dengan mendatangkan guru yang handal dari sekolah lain untuk melakukan pendampingan dan “ on the job training”
Para guru yang telah melaksanakan PAKEM/CTL juga cukup inovatif dan menggunakan sumber belajar tidak terbatas hanya pada buku pelajaran/ buku paket saja tetapi semua bisa dijadikan sebagai sumber belajar. Belajar dapat dilakukan di luar gedung kelas seperti di kebun, pekarangan, sawah, pasar, dll. Guru juga banyak memakai alat bantu dan pajangan dalam pembelajaran.
Hanya saja sekolah belum memberikan kesempatan belajar yang sama bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus seperti yang berkelainan fisik maupun mental. Sekolah belum melaksanakan pendidikan Inklusi dan hanya memberikan pelayanan bagi anak-anak yang “normal”.
Sebagian besar guru mempunyai perencanaan penilaian peserta didik namun belum semuanya memberikan feed back hasil penilaian pada peserta didik secara menyeluruh. Mereka masih menganggap bahwa penilaian adalah hak guru dan tidak perlu memberi tahu peserta didik atau orang tua mereka.
Sudah 85% guru membuat KKM secara benar, walaupun belum menyampaikan informasi kepada peserta didik mengenai KKM termasuk apa yang dipersaratkan untuk penguasaan minimum. Para guru juga melibatkan orang tua dalam penilaian para peserta didik termasuk memberikan masukan hasil penilaian peserta didik pada orang tua sehingga peningkatan belajar mereka tidak hanya tergantung pada guru di sekolah.
Secara umum hasil belajar para peserta didik sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hasil ujian akhir berstandar Nasional sekolah cukup baik seperti tertera pada data kwantitatif di atas dan bahkan pernah menduduki peringkat 1 tingkat kecamatan dalam rata-rata pencapaian hasil Ujian Akhir Berstandar Nasional . Selain itu beberapa peserta didik memperolih juara tingkat Kabupaten dan kecamatan dalam lomba mata pelajaran. Begitu juga dapat di liat pada angka meneruskan kejenjang SMP juga cukup baik mencapai 99%.
Sekolah lebih mementingan perkembangan kemampuan akademis dan ketrampilan Kepramukaan dan termasuk sudah memperhatikan perkembangan potensi-potensi peserta didik dengan kegiatan-kegiatan non akademis yang konvensional semacam pengajian, sholat berjama'ah, sebagai sasaran dalam pengembangan pendidikan karakter bangsa (PENDIKAR).
Visi dan Misi sekolah dikembangakan bersama dengan wakil-wakil orang tua peserta didik dan para guru dalam rapat antara sekolah dan orang tua pesrta didik. Komite Sekolah cukup aktif dan selalu memberikan dukungannya demi kemajuan sekolah.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) pada dasarnya dikembangkan pada rapat dengan orang tua murid, walaupun disempurnakan dan dikembangkan oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru. Sebab sebelum tahun 2010 RKAS hanya dikembangkan oleh Kepala Sekolah dengan beberapa guru kepercayaanya saja.
Sekolah juga melaporkan semua kegiatan kepada rapat dengan orang tua, peserta didik termasuk laporan keuangannya sejak penerimaan sampai pengeluaran dan penggunaannya. Baik laporan kegiatan maupun keuangan diketahui bersama dengan Komite Sekolah dan di samping dilaporkan pada rapat, juga dipajangkan di papan pengumuman sekolah.
Seperti disebutkan di atas, dari 7 guru, 4 orang di antaranya sudah PNS dan mempunyai standar kalifikasi pendidikan yang diharuskan sarjana S1. Sehingga tinggal 3 orang masih lulusan D2 yang sedang melanjutkan kuliah S1. Hal ini dapat dikatakan sudah baik sebab dari 3 guru tersebut masih merupakan tenaga honorer.
Sekolah selalu mendorong para gurunya untuk meningkatkan kwalitas mereka dengan mengikuti berbagai penataran, kursus-kursus dan kegiatan kelompok kerja guru bermutu yang dilaksanakan secara aktif. Dari hasil pengalaman dan keaktifan mereka membimbing siswa maka, banyak siswa di SD ini yang memperolih prestasi akademik dan non akademik seperti kejuaraan MAPSI dan prestasi kegiatan Kepramukaan yang hingga tingkat Binwil Surakarta.
Sebagai SD Negeri dan sebagai SD inti dana Bantuan Operasional Sekolah telah dicukupi pemerintah, walaupun sebetulnya mereka tetap memerlukan uluran tangan dari Masyarakat untuk mendanai kegiatan non routin seperti pengadaan computer, buku-buku, dan pembangunan non program pemerintah seperti halnya pagar dan gapura serta penyaluran air bersih untuk kebutuhan sekolah. Sekolah amat tergantung dengan adanya dana BOS sehingga ini dikelola dengan baik.
Dengan usul dari komite sekolah, orang tua murid tidak berkeberatan memberikan sejumlah uang untuk kegiatan-kegiatan khusus sekolah serta pengadaan sarana-prasarana yang amat diperlukan semacam computer atau buku-buku pengayaan lainnya.
Yuk Baca Selengkapnya...

Visi dan Misi Sekolah Dasar Negeri I Miricinde


Visi Sekolah
”Terwujudnya Peserta Didik yang Beriman dan Taqwa, Unggul dalam Mutu yang Berakar Budaya Bangsa”.

Misi Sekolah
Menjadikan Peserta Didik :
1. Berbudi pekerti luhur yang bertaqwa pada Tuhan YME
2. Memiliki kecerdasan, pengetahuan luas dan terampil.
3. Berwatak sopan santun dan bertatakrama
4. Memiliki ketrampilan Olahraga, seni dan pramuka
5. Memiliki rasa mandiri yang bertanggungjawab Yuk Baca Selengkapnya...

Senin, 25 Juli 2011

Kreasiku


Yao kawan tekun belajar,
Belajar berkreasi demi cita-cita yang tinggi,
Walau setapak kita mulai arungi
Rasa puas belum kunikmati

Tapi kini mulai ku merangkak.
di kelas ini penentuku nanti,
Bersama kawan dan sahabat sejati
Kan ku ukir semua prestasi.


Ku ingin teladani
Pemanggul ilmu yang sejati
Walau aku harus berjanji
Demi maju anak negeri. Yuk Baca Selengkapnya...

Minggu, 24 Juli 2011

Selayang Karakter Diri

Pendidikan karakter amat perlu bagi kita sebab, karakter bangsa sebenarnya dicerminkan dari tekad, sikap & tindakan warga negara yg teratur,menyeluruh, terpadu & berlanjut dilandasi cinta tanah air, sadar berbgsa dan bernegara
, yakin pancasila sebagai ideologi negara & rela berkorban guna tiadakan hakekat ancaman yang dapat membahayakan wilayah NKRI, Pancasila &UUD '45.
Hal tersebut menjadi pilar penyangga keteguhan yang hakiki yang harus dipertahankan agar tidak semata ajal karena takdiberdayakan secara maksimal seperti halnya masa p4 yang seakan menjadi payung kecurangan sang penguasa.
Alasan apa yang bisa dimaklumkan.
Tak bisa di tawar dan di biarkan antara anak, remaja dan orang dewasa secara seksama menasionalismekan jiwa pada satu Indonesia. ya sejak sekarang dengan Pendidikan Karakter sejak dini yang dimulai dari keteladanan diri sendiri bagi orang lain.
Kita simak bagaimana kata para pemimpin dengan segala kebijakannya dalam legeslatif:
1) Inpres No. 6 Th. 2009 ttg Pengembangan Ekonomi Kreatif
2) Inpres No. 1 Th 2010 ttg Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 (Pengembangan Karakter)
Kapan Bisa dimulai pelaksanaan tersebut? Yuk Baca Selengkapnya...

Rabu, 20 Juli 2011

UU nomer 12 TAHUN 2010 GERAKAN PRAMUKA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan
potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan
kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus
diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan,
antara lain melalui gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan
kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan
kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian dirl clan
kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;

d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum
secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Gerakan Pramuka;

Mengingat: Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal
31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan
kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan
hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-
nilai kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk
mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik
kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan
kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan
kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa
untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin
secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan
organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.

BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.



Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among

Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berdasarkan pada nilai dan
kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan
moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan,
balk dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
"Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka."
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
I bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada
kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan
khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Yuk Baca Selengkapnya...

Yuk Baca Selengkapnya...