Selamat Datang

Selamat Datang
Kasih Sayang Kunci Sukses
Cindejiwiyata Selamat Datang dan bergabung pada referensi blogspot kami. Sumbangkan saran dan Bantuan yang normatif demi kemajuan kami Mohon Maaf bila ada penyimpangan dan menimbulkan kerugian pada pribadi

Selasa, 18 September 2012

Sepintas Iuran Anggota Pramuka

Diantara Dasar Sahnya Penarikan Iuran bagi anggota Pramuka: UUGP 2010: BAB IV : KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 20 (1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. (2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas: a. gugus depan; dan b. kwartir.

Mengapa Kurang Dana ? Penarikan Iuran Anggota Pramuka adalah Modal yang sangat mendukung kegiatan disetiap pangkalan, sebagaimana di tetapkan dalam rumusan berikut UUGP BAB VII: KEUANGAN, Pasal 43 (1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari: a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan; b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. AD ART Gerakan Pramuka BAB III PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA Pasal 10 Upaya dan Usaha (3) Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan. Pasal 38 Hak dan Kewajiban Anggota (2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban: a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka. b. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar