Selamat Datang

Selamat Datang
Kasih Sayang Kunci Sukses
Cindejiwiyata Selamat Datang dan bergabung pada referensi blogspot kami. Sumbangkan saran dan Bantuan yang normatif demi kemajuan kami Mohon Maaf bila ada penyimpangan dan menimbulkan kerugian pada pribadi

Sabtu, 27 Agustus 2011





DRAF
PEDOMAN UMUM
IMPLEMENTASI DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
PENDIDIKAN DASAR PROVINSI JAWA TENGAH


PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH
2011

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Penilaian, serta berpedoman pada panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan salah satu acuan utama bagi satuan pendidikan dalam penyusunan kurikulum (KTSP). Permendiknas dimaksud dilengkapi dengan Lampiran Standar Isi yang mencakup; (a) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum,(b) Beban Belajar, (c) Kalender Pendidikan, dan lampiran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran yang mencakup ;(a) Latar Belakang, (b) Tujuan, (c) Ruang Lingkup, (d) Standar Kompetensi, dan Kompetensi Dasar, (e) Arah Pengembangan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh pendidik di masing-masing satuan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional dengan kesesuaian dan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, serta satuan pendidikan dan peserta didik.
Dokumen KTSP terdiri atas dokumen I yang meliputi Komponen KTSP (Tujuan tingkat satuan pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum, serta Kalender Pendidikan), dan dokumen II – yang meliputi silabus dan RPP seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal untuk semua tingkat kelas.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi ajar, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Mengacu pada substansi silabus dimaksud, maka dalam pengembangannya harus melalui proses pengkajian/analisis seluruh substansi dokumen Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), mulai dari substansi Tujuan, Ruang Lingkup, SK dan KD mata pelajaran (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006).
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 36, 37 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) dan (2);
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Bagian A butir 1.d dan Bagian B butir 3;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 5, 6, 7, 8, 10, 13, 14, 16, 17, 18, Bab IV , Bab V Pasal 25, pasal 26, Bab VIII Pasal 49 ayat (1), Pasal 51, 52, Bab X Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, 65, 66 72;
6. Inpres No. 6 Th. 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
7. Inpres No. 1 Th 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 (Pengembangan Karakter)
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 dan No. 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
11. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Bagian B 2 butir 2.2 dan 2.10;
12. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran yang diterbitkan oleh BSNP;
13. Program Kerja Sekolah;
14. Panduan Penyusunan KTSP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud dibuatnya buku pedoman umum untuk dimengerti dan memberikan gambaran mengenai implementasi dan pengembangan kurikulum pendidikan dasar khususnya implementasi standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan , Standar Proses dan standar Penilaian.
2. Tujuan
Tujuan buku pedoman adalah agar dapat dijadikan acuan bagi :
1. Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota
3. Kepala sekolah, Komite Sekolah ,para pendidik.
dalam mengimplementasikan standar isi , standar Kompetensi lulusan,standar Proses ,standar pengelolaan dan standar Penilaian dalam menyusun analisis konteks dan KTSP.
D. Sasaran
Dengan adanya buku pedoman ini diperuntukkan :
1. Dinas Pendidikan dan kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
2. Kepala SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten /Kota
3. Pendidik pada SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten /Kota di lingkungan Provinsi Jawa Tengah
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup buku pedoman ini adalah implementasi Standar Nasional Pendidikan terutama standar Isi ,standar Kompetensi Lulusan ,standar Proses dan standar Penilaian bagi guru dalam menyusun perangkat pembelajaran .
F. Sistematika Buku Pedoman
Sistematika buku pedoman ini mencakup dan memuat sebagai berikut :
Bab I merupakan pendahuluan yang memuat tentang latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup dam sistematika buku pedoman .
Bab II tentang konsep dasar implementasi dan pengembangan kurikulum yang memuat pengertian kurikulum dan pengembangannya, tujuan pengembangan kurikulum, ruang lingkup pengembangan kurikulum dan prinsip dasar pengembangan kurikulum.
Bab III tentang materi implementasi dan pengembangan kurikulum yang menjelaskan pengembangan standar isi, pengembangan standar kompetensi lulusan, pengembangan standar proses dan pengembangan standar penilaian .
Bab IV diuraikannya tentang pendekatan ,strategi dan metode implementasi dan pengembangan kurikulum pendidikan dasar .
Bab V tentang indicator keberhasilan program meliputi kelembagaan, program dan anggaran, kurikulum dan pendidik .
Bab VI tentang organisasi dan tahapan implementasi kurikulum pendidikan dasar kurikulum yang menjabarkan mengenai siapa organisasi pelaksana dan bagaimana tahapan pelaksanaan.
Bab VII menerangkan mengenai pemantauan ,evaluasi dan pelaporan .
Bab VIII penutup yang menguraikan hal hal yang berkaitan dengan kunci keberhasilan implementasi dan pengembangan kurikulum pendidikan dasar .


BAB II
KONSEP DASAR IMPLEMENTASI DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM

A. Pengertian Kurikulum dan Pengembangan Kurikulum
Pengertian Kurikulum :
Istilah “Kurikulum” memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu sampai dewasa ini. Tafsiran-tafsiran tersebut berbeda-beda satu dengan yang lainnya, sesuai dengan titik berat inti dan pandangan dari pakar yang bersangkutan. Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin, yakni “Curriculae”, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari.
Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dengan menempuh suatu kurikulum, siswa dapat memperoleh ijazah. Dalam hal ini, ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti , bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ketempat lainnya dan akhirnya mencapai finish. Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu.
Di Indonesia istilah “kurikulum” boleh dikatakan baru menjadi populer sejak tahun lima puluhan, yang dipopulerkan oleh mereka yang memperoleh pendidikan di Amerika Serikat. Kini istilah itu telah dikenal orang di luar pendidikan. Sebelumnya yang lazim digunakan adalah “rencana pelajaran” pada hakikatnya kurikulum sama artinya dengan rencana pelajaran.
Beberapa tafsiran lainnya dikemukakan sebagai berikut ini.
Kurikulum memuat isi dan materi pelajaran. Kurikulum ialah sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan. Mata ajaran (subject matter) dipandang sebagai pengalaman orang tua atau orang-orang pandai masa lampau, yang telah disusun secara sistematis dan logis. Mata ajaran tersebut mengisi materi pelajaran yang disampaikan kepada siswa, sehingga memperoleh sejumlah ilmu pengetahuan yang berguna baginya.
Kurikulum sebagai rencana pembelajaran. Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa. Dengan program itu para siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa, sesuai dengan tujuan pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, sekolah menyediakan lingkungan bagi siswa yang memberikan kesempatan belajar. Itu sebabnya, suatu kurikulum harus disusun sedemikian rupa agar maksud tersebut dapat tercapai. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan siswa, seperti: bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan, perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain; yang pada gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif. Semua kesempatan dan kegiatan yang akan dan perlu dilakukan oleh siswa direncanakan dalam suatu kurikulum.
Kurikulum sebagai pengelaman belajar. Perumusan/pengertian kurikulum lainnya yang agak berbeda dengan pengertian-pengertian sebelumnya lebih menekankan bahwa kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar. Salah satu pendukung dari pengalaman ini menyatakan sebagai berikut:
“Curriculum is interpreted to mean all of the organized courses, activities, and experiences which pupils have under direction of the school, whether in the classroom or not (Romine, 1945,h. 14).”
Pengertian itu menunjukan, bahwa kegiatan-kegiatan kurikulum tidak terbatas dalam ruang kelas saja, melainkan mencakup juga kegiatan-kegiatan diluar kelas. Tidak ada pemisahan yang tegas antara intra dan ekstra kurikulum. Semua kegiatan yang memberikan pengalaman belajar/pendidikan bagi siswa pada hakikatnya adalah kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (Undang-Undang No.20 TH. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Kurikulum adalah serangkaian mata ajar dan pengalaman belajar yang mempunyai tujuan tertentu, yang diajarkan dengan cara tertentu dan kemudian dilakukan evaluasi. (Badan Standardisasi Nasional SIN 19-7057-2004 tentang Kurikulum Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan).
Dari berbagai macam pengertian kurikulum diatas kita dapat menarik garis besar pengertian kurikulum yaitu:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Hubungan Kurikulum dan Pembelajaran

Kurikulum


Input Proses Tujuan (Output)

Pengembangan Kurikulum :
Suatu proses untuk membuat keputusan tentang tujuan ,tentang bagaimana tujuan direalisasikan melalui proses belajar mengajar , dan apakah tujuan dan sarana tersebut serasi dan efektif .
Landasan dan Pengembangan Kurikulum
Landasan :
Kurikulum merupakan inti dari bidang pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan dan kehidupan manusia, maka penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penyusunan kurikulum membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Penyusunan kurikulum yang tidak didasarkan pada landasan yang kuat dapat berakibat fatal terhadap kegagalan pendidikan itu sendiri. Dengan sendirinya, akan berkibat pula terhadap kegagalan proses pengembangan manusia.
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. (Bab IX, Ps.37).
Pengebangan kurikulum berlandaskan faktor-faktor sebagai berikut:
1. Tujuan filsafat dan pendidikan nasional yang dijadikan sebagai dasar untuk merumuskan tujuan institusional yang pada gilirannya menjadi landasan dalam merumuskan tujuan kurikulum suatu satuan pendidikan.
2. Sosial budaya dan agama yang berlaku dalam masyarakat kita.
3. Perkembangan peserta didik, yang menunjuk pada karekteristik perkembangan peserta didik.
4. Keadaan lingkungan, yang dalam arti luas meliputi lingkungan manusiawi (interpersonal), lingkungan kebudayaan termasuk iptek (kultural), dan lingkungan hidup (bioekologi), serta lingkungan alam (geoekologis).
5. Kebutuhan pembangunan, yang mencakup kebutuhan pembangunan di bidang ekonomi, kesejahteraan rakyat, hukum, hankam, dan sebagainya.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sesuai dengan sistem nilai dan kemanusiawian serta budaya bangsa.
Keenam faktor tersebut saling kait-mengait antara satu dengan yang lainnya.

Tujuan Kurikulum
Isi/ Bahan Pengembangan
Cara/Strategi dan Kurikulum
organisasi








B. Tujuan Pengembangan Kurikulum
Tujuan pengembangan kurikulum adalah agar satuan pendidikan memiliki kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dibuat secara mandiri oleh warga sekolah .Pengembangan kurikulum mengacu pada Analisis Konteks, standar Isi ,standar kompetensi Lulusan ,standar Proses , standar pengelolaan dan standar penilaian dan panduan penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP dan memperhatikan kemampuan ,minat dan perkembangan peserta didik .

C. Ruang Lingkup Pengembangan Kurikulum
Ruang lingkup pengembangan kurikulum mencakup :
1. Analisis Konteks
2. Review dan Revisi KTSP secara mandiri
3. Pengembangan silabus berkarakter
4. Pengembangan RPP berkarakter
5. Pengembangan model model prmbelajaran
6. Pengembangan Bahan Ajar mengacu permendiknas nomor 41 tahun 2007
7. Pengembangan Media pembelajaran
8. Pengembangan Rancangan Penilaian

D. Prinsip Dasar Implementasi dan Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Terencana dan terprogram
2. Kesinambungan
3. Pemberdayaan
4. Fleksibilitas
5. Kolaborasi
6. Supervisi dan evaluasi


BAB III
MATERI IMPLEMENTASI DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
A. IMPLEMENTASI KURIKULUM
Pembelajaran di dalam kelas merupakan tempat untuk menguji dan melaksanakan kurikulum. Dalam kegiatan pembelajaran semua konsep, prinsip, nilai, pengetahuan, metode, alat dan kemampuan guru diwujudkan dalam bentuk perbuatan yang akan menunjukkan adanya kurikulum nyata ( actual curriculum – curriculum in action ) . Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi implementasi kurikulum antara lain karakteristik kurikulum, strategi implementasi, karakteristik penilaian, pengetahuan guru tentang kurikulum, sikap terhadap kurikulum dan keterampilan mengarahkan. Berkaitan dengan implementasi kurikulum dewasa ini yang berorientasi pada kehidupan dan alam pekerjaan, pada awal pendidikan dasar, dimana sejumlah kemampuan dasar untuk keperluan pengembangan pribadi seperti membaca, menulis, dan berpikir kritis serta keberanian mengeluarkan ide atau gagasan dan bekerja sama perlu ditonjolkan. Selanjutnya kurikulum yang berorientasi pada alam kehidupan dan alam pekerjaan yaitu kurikulum rekonstruksi sosial dan dan teknologi dipadukan dengan subyek akademi diberikan pada pertengahan dan akhir pendidikan dasar.

B. PENGEMBANGAN KURIKULUM.
Dalam pengembangan kurikulum ini mencakup materi pengembangan standar isi , standar kompetensi lulusan , standar proses dan standar penilaian.

1. PENGEMBANGAN STANDAR ISI
Dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi , yang secara keseluruhan mencakup: Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI dan SMP/ MTs, beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar SD/MI dan SMP/MTs , kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan dan disusun oleh guru berdasar panduan penyusunan kurikulum SD/MI dan SMP/MTs, kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar SD/MI dan SMP/MTs.



2. PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Implementasi Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tetang Standar Kompetensi Lulusan .Dalam dokumen ini dibahas tentang Standar Kompetensi Lulusan yang secara keseluruhan mencakup : SKL satuan pendidikan ( SD/MI dan SMP/MTs) , SKL 5 (lima) kelompok mata pelajaran dan SKL tiap mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap , pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan . Standar kompetensi lulusan pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan , pengetahuan , kepribadian , aklak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Diharapkan sekolah melaksanakan berbagai program untuk meningkatkan pemahaman kepada semua warga sekolah tentang SKL ini yang selanjutnya dapat digunakan untuk dasar pengembangan KTSP . SKL Ujian Nasional merupakan SKL yang komprehensip yang mempresentasikan standar kompetensi dan kompetensi dasar secara keseluruhan .

3. PENGEMBANGAN STANDAR PROSES
Implementasi Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tetang Standar Proses .Dalam dokumen ini dibahas tentang Standar Proses yang secara keseluruhan mencakup : pengembnagan proses pembelajaran / PBM diselengggarakan secara interaktif , inspiratif , menyenangkan , menantang , memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakasa , kreativitas , dan kemandirian sesuai dengan bakat , minat dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik oleh karenanya , dalam proses belajar mengajar ( PBM ) lebih menekankan kepada proses pembelajaran untuk mencapai SKL , SK , dan KD yang telah ditetapkan dalam KTSP oleh sekolah yang bersangkutan dengan berbagai strategi pembelajaran yang relevan. Pernerapan prinsip-prinsip CTL , PAKEM , pembelajaran tuntas , pembelajaran bermakna , problem solving dan sebagainya.Untuk mengimplementasikan PBM dengan berbagai strategi tersebut maka dapat dipergunakan berbagai media pembelajaran yang relevan , khususnya penggunaan teknologi ICT .
Selanjutnya sekolah diharapkan mampu mengembangkan perencanaan proses pembelajaran Pengembangan perencanaan pembelajaran yang dimaksudkan adalah guru membuat RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ) berdasarkan KTSP yang ada . RPP dikembangkan berdsarkan indikator strandar kompetensi dan kompetensi dasar . Komponen pokok yang ada dalam RPP yaitu : mata pelajaran , satuan pelajaran , kelas/semester , alokasi waktu , tema , standar kompetensi , kompetensi dasar , indicator kompetensi , tujuan , pendekatan dan metode pembelajaran , langkah langkah pembelajaran pendahuluan , inti (eksplorasi elaborasi dan konfirmasi) ,dan penutup .
Pengembangan pengawasan proses pembelajaran , kepala sekolah diharapkan mebuat program kepengawasan/ supervise terdiri dari program , pelaksanaan dan tidak lanjut hasil pelaksanaan yang menyangkut administrasi pembelajaran dan supervisi kunjungan kelas .

4. PENGEMBANGAN STANDAR PENILAIAN
Implementasi Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tetang Standar Penilaian .Dalam dokumen ini dibahas tentang Standar Penilaian yang secara keseluruhan mencakup : pengembangan sistem penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik , satuan pendidikan dan pemerintah .Penilaian dapat berupa ulangan harian , ulangan tengah semester , ulangan akhir semester , ualangan kenaikan kelas dan ujian akhir . Penilaian merupakan proses yang sistematis meliputi pengumpulan informasi ( angka , deskripsi verbal ) , analisis , interprestasi informasi untuk membuat keputusan .Penilaian dalam KTSP yang berbasis kompetensi pada prinsipnya adalah penilaian berbasis kelas , dalam penilaian ini harus diperhatikan criteria : validitas , reliabilitas , focus pada kompetensi , komprehensip , obyektif dan mendidik.Dalam melaksanaan penilaian harus diperhatikan: kompetensi pada kurikulum , alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai , ketika penilaian berlangsung pertimbangkan kondisi anak , petunjuk pelaksanaan jelas mudah dipahami , ada kriterian pensekoran , gunakan berbagai cara dan alat nilai beragam kompetensi lakukan penilaian dengan beragam aktifitas pemberian tugas , PR , ulangan , pengamatan dan sebagainya.
Teknik – teknik penilaian yang dapat digunakan di antaranya : unjuk kerja (performance) , penugasan (proyek/project) , hasil kerja (produk/product) , tes tertulis (peper & pen) , portofolio (portfolio) dan penilaian sikap

BAB IV
PENDEKATAN, STRATEGI DAN METODE IMPLEMENTASI DAN PENGEMBANGAN KURIKULUUM PENDIDIKAN DASAR

A. Pendekatan Implementasi dan Pengembangan Kurikulum
Implementasi kurikulum dimaksud adalah melaksanakan atau menerapkan kurikulum di sekolah sesuai dengan rencana atau rancangan yang telah dibuat sebelumnya. Secara sederhana dapat diibaratkan impelementasi kurikulum adalah melaksanakan sebuah skenario yang telah disusun oleh seorang sutradara dalam sebuah pertunjukan drama atau film maka apa yang dilaksanakan tentunya harus sama dan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Sedang pengembangan kurikulum dapat diartikan sebagai upaya untuk mendesain sebuah kurikulum dengan komponen-komponennya yang pada akhirnya akan melahirkan sebuah dokumen kurikulum yang tertulis dan siap untuk dijalankan. Untuk melakukan pengembangan kurikulum ini harus berpedoman pada model-model pengembangan yang dikembangkan oleh beberapa sekolah/model pengembangan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Pendekatan dalam implementasi dan pengembangan kurikulum akan merefleksikan pandangan tentang nilai, pengetahuan, kesenjangan yang ada pada peserta didik dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi. Pendekatan kurikulum juga menyatakan pandangan yang holistik tentang landasan desain, prinsip teoritik dan praktis suatu kurikulum. Oleh karena itu peran tim pengembang kurikulum harus mampu menyusun dan menyempurnakan kurikulum secara optimal yang nantinya akan dilaksanakan di sekolah.
Pendekatan yang dapat digunakan dalam implementasi dan pengembangan kurikulum ini adalah pendekatan edukatif, persuasif, konsultatif dan evaluatif antara Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah. Dengan pendekatan ini diharapkan setiap tahunnya terjadi peningkatan kualitas dalam implementasi dan pengembangan kurikulum di satuan pendidikan.

B. Strategi Implementasi dan Pengembangan Kurikulum
Peran guru dalam implementasi kurikulum sangatlah vital sehingga berbagai upaya dan langkah yang diambil untuk meningkatkan kualitas guru merupakan pilihan yang tepat dalam kerangka kebijakan pendidikan secara nasional. Mengingat kualitas guru secara nasional sangatlah beragam antar daerah satu dengan daerah lain, antar sekolah satu dengan sekolah lain, antar kota dengan desa memperlihatkan sebuah disparitas yang sangat jauh, maka langkah yang diambil untuk meningkatkan kualitas guru secara nasional diharapkan akan bisa mengurangi kesenjangan yang ada.
Mengimplementasi kurikulum sebagai produk dari satuan pendidikan itu sangatlah membutuhkan kreatifitas dan kemandirian guru dan sekolah. Memang bukanlah pekerjaan yang mudah untuk melakukan apabila guru tidak memiliki kemampuan kuat dan sekolah tidak memiliki kemampuan untuk memfasilitasinya. Sehingga yang terjadi adalah kurikulum yang di cap sebagai milik sekolah tetapi mengambil dan mencontoh dari sekolah lain atau hanya copy paste saja. Untuk itulah strategi impelemntasi kurikulum haruslah diarahkan untuk meningkatkan kualitas guru dalam mengembangkan kurikulum sekolah.
Untuk mewujudkan implementasi kurikulum yang efisien dan efektif perlu dikembangkan strategi khusus yang berorientasi guru, meliputi:
1. Pemberdayaan Tim Pengembang Kurikulum
Sekolah membentuk tim pengembang kurikulum dan memberdayakan sebagai team work sekolah yang solid, yang bertugas mengembangkan dokumen-1 kurikulum sekolah dan menganalisis hasil kerjanya sehingga diperoleh hasil yang maksimal.
2. Pemberdayaan MKPS/KKPS, MKKS/KKKS dan MGMP/KKG
Sekolah perlu memberdayakan MKPS/KKPS dalam rangka konsultasi implementasi dan pengembangan kurikulum, memberdayakan MKKS/KKKS sebagai wahana koordinasi dalam implementasi dan pengembangan kurikulum dan memberdayakan MGMP/KKG untuk pengembangan silabus dan RPP dari setiap mata pelajaran. Silabus dan RPP hasil pemberdayaan MGMP/KKG dapat dijadikan sebagai acuan guru dalam pengembangan silabus dan RPP yang lebih tepat untuk diterapkan di sekolahnya sendiri.

3. Pemberdayaan Guru
Tugas guru tidak hanya mengajar disekolah yang terbatas pada menyiapkan bahan ajar, media, melakukan evaluasi, akan tetapi guru adalah seorang pengembang kurikulum, perbedaan yang mendasar antara tugas mengajar dan pengembang kurikulum terletak pada cakupan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang pengembang kurikulum guru dituntut untuk memiliki pemahaman dan wawasan yang luas tentang kurikulum baik secara teoritis maupun secara praktis. Pemahaman dan wawasan tentang kurikulum secara teoritis meliputi tiga kajian utama tentang kurikulum yaitu; desain/rancangan kurikulum, implementasi kurikulum dan evaluasi kurikulum.
Pekerjaan guru sebagai seorang pengembang kurikulum ini berarti guru harus mampu melakukan desain/rancangan kurikulum yang efektif dan mampu mengimplementasikannya sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan serta target-target pribadi yang ingin dicapai.
4. Penguatan Program
Program kerja sekolah yang berkaitan dengan implementasi dan pengembangan kurikulum perlu dikuatkan sehingga kegiatannya secara rutin mesti akan dilaksanakan oleh sekolah. Penguatan program juga akan mendorong guru untuk berusaha mengembangkan kurikulum secara berkelanjutan dari tahun ke tahun melalui kegiatan rutin harian dalam mengimplementasikan kurikulum sekolah.
5. Supervisi dan evaluasi
Kepala Sekolah bisa minta kepada Pengawas Sekolah untuk melakukan kegiatan pemantauan, pembinaan dan penilaian dari implementasi dan pengembangan kurikulum yang dilakukan di sekolahnya. Kegiatan Pengawas Sekolah tersebut dilakukan melalui supervisi dan evaluasi.
C. Metode Implementasi dan Pengembangan Kurikulum
Metode merupakan upaya untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam kegiatan nyata agar tujuan yang telah disusun tercapai secara optimal. Metode dapat merealisasikan strategi yang telah ditetapkan, atau dengan kata lain metode adalah cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan strategi.
Dari uraian strategi implementasi dan pengembangan kurikulum di atas, maka metode yang dapat dikembangkan di sini adalah dengan multi metode yang dapat membantu untuk keterlaksanaan dari strategi yang telah dikembangkan diarahkan pada metode yang bersifat interaktif, kerjasama, komunikatif, presentatif dan dialogis.

Di antara metode yang dapat digunakan sekolah dalam implementasi dan pengembangan kurikulum ini adalah:
1. Workshop.
2. In House Taining (IHT).
3. Penugasan berkelompok.
4. Paparan.
5. Diskusi.
6. Tanya jawab.
7. Pemecahan Masalah.
8. Supervisi klinis kolaboratif.


BAB V
INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM

A. Kelembagaan
1. Pemerintah Provinsi memiliki Tim Pengembang Kurikulum Pendidikan Dasar tingkat Provinsi.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki Tim Pengembang Kurikulum Pendidikan dasar tingkat Kabupaten .
3. Kecamatan memiliki Tim pengembang Kurikulum Pendidikan Dasar tingkat Kecamatan.
4. Satuan pendidikan Dasar memiliki Tim Pengembang Kurikulum tingkat satuan pendidikan.


B. Program dan Anggaran
1. Provinsi dan Kab/Kod memiliki program pengembangan kurikulum
2. Provinsi dan Kab/Kod menyediakan anggaran pembinaan kurikulum
3. Provinsi dan Kab/Kod memiliki rencana aksi implementasi dan pengembangan kurikulum
4. Satuan pendidikan memiliki program,rencana aksi, dan implementasi kurikulum

C. Kurikulum
1. Setiap satuan pendidikan memiliki KTSP berkarakter yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
2. Tersedianya rancangan penilaian berkarakter.
3. Tersedianya materi ajar yang mengacu pada standar proses.
4. Terlaksananya pembelajaran PAIKEM.

D. Pendidik
1. Pendidik mampu menyelenggarakan KTSP berkarakter yang dikembangkan oleh satuan pendidikan .
2. Pendidik mampu menyelenggarakan rancangan penilaian berkarakter
3. Pendidik mampu menyusun dan mengembangkan materi ajar yang mengacu pada standar proses
4. Pendidik mampu melaksanakan pembelajaran PAIKEM
5. Pendidik mampu memilih dan mengembangkan sumber belajar sebagai media pembelajaran
6. Pendidik Mampu menggunakan ICT


BAB VI
ORGANISM DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI
KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR

A. Organisasi Pelaksana
Organisasi pelaksana implementasi kurikulum pendidikan dasar terdiri dari
1. Tingkat Provinsi

a. Di tingkat Provinsi dibentuk Tim Pembina dan Tim Teknis Program Implementasi kurikulum dengan:

- Pengarah : 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng
2.Kakanwil Kemenag Prov. Jateng
3. Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jateng
- Ketua : Kabid Dikdas
- Sekretaris : Kasi Kurikulum
- Anggota : 1. Dinas Pendidikan Provinsi Jateng
2.Kantor Kemenag
3. Perguruan Tinggi
4. Pengawas sekolah
5. Kepala sekolah
6. pendidik

b. Tim Pembina Program Implementasi kurikulum pendidikan dasar Tingkat Provinsi bertugas:
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan implementasi pengembangan pendidikan dasar di Tingkat Provinsi Jawa Tengah.
2) Memberikan motivasi dan bimbingan kepada Tim Teknis Provinsi, dan Tim Pembina tingkat Kabupaten/Kota.
3) Memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
c. Tim Teknis Program implementasi pengembanagan pendidikan dasar Tingkat Provinsi bertugas: Nanti edit
1) Menyiapkan desain sebagai pedoman Pembinaan implementasi kurikulum pendidikan dasar SD/MI dan SMP/ MTs
2) Menyiapkan petunjuk teknis, modul, dan instrumen Pembinaan implementasi kurikulum Pendidikan dasar SD/MI dan SMP/ MTs.
3) Memfasilitasi dan mendampingi pelaksanaan program implementasi kurikulum pendidikan dasar SD/MI dan SMP/ MTs di kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
4) Memantau dan mengevaluasi implementasi pelaksanaan program dan rencana tindak lanjutnya.
2. Tingkat Kabupaten/ Kota
a. Di tingkat kabupaten/kota dibentuk Tim Pembina dan Tim Teknis Program implementasi kurikulum Pendidikan dasar SD/MI dan SMP/MTs Tingkat kabupaten/kota.
- Pengarah : 1. Kepala Dinas Pendidikan kab/Kota
2.Kakandep Kemenag Kab/Kota
3. Ketua Dewan Pendidikan Kab/Kota
- Ketua : Kabid Dikdas
- Sekretaris : Kasi Kurikulum
- Anggota : 1. Dinas Pendidikan Kab/Kota
2.Kantor Kemenag
3. Perguruan Tinggi
4. Pengawas sekolah
5. Kepala sekolah
6. pendidik

b. Tim Pembina Program implementasi kurikulum Pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota bertugas:
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan implementasi kurikulum Pendidikan dasar SD/MI dan SMP/ MTs di tingkat kabupaten/kota.
2) Memberikan motivasi dan bimbingan kepada Tim Teknis kabupaten/kota, dan Tim Teknis tingkat kecamatan.
3) Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati/ Walikota

c. Tim Teknis Program implementasi kurikulum Pendidikan dasar SD/MI dan SMP/ MTs Tingkat kabupaten/kota bertugas:
1) Membentuk Tim Fasilitasi Pembinaan implementasi kurikulum pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota.
2) Mengkoordinasikan program implementasi kurikulum pendidikan dasar di tingkat kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
3) Memfasilitasi dan mendampingi pelaksanaan implementasi kurikulum pendidikan dasar di kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
4) Menyampaikan laporan hasil Pembinaan implementasi kurikulum pendidikan dasar kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

3. Tingkat Kecamatan
a. Di tingkat Kecamatan dibentuk Tim Teknis Program implementasi kurikulum pendidikan dasar Tingkat Kecamatan.
Tim Teknis Tingkat Kecamatan terdiri dari unsur :
- Ketua : Kepala UPT Dinas Pendidikan
- Sekretaris : Unsur MKKS/KKKS
- Anggota : Unsur UPTD, KKG , MGMP , KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS.
b. Tim Teknis Program implementasi kurikulum pendidikan dasar Tingkat Kecamatan bertugas:
1) Mengkoordinasikan program implementasi kurikulum pendidikan dasar di tingkat kecamatan dan satuan pendidikan.
2) Memfasifitasi dan mendampingi pelaksanaan implementasi kurikulum pendidikan dasar di kecamatan dan satuan pendidikan.
3) Menyampaikan laporan hasil Pembinaan implementasi kurikulum pendidikan dasar kepada Dinas Pendidikan kabupaten.

4. Tingkat Satuan Pendidikan
a. Di tingkat Satuan pendidikan dibentuk Tim¬ Pengembang kurikulum dengan susunan keanggotaan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan
b. Tim Pelaksana implementasi kurikulum pendidikan dasar bertugas:
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan, implementasi kurikulum pendidikan dasar
2) Melaksanakan program, implementasi kurikulum pendidikan dasar
3) Menyampaikan laporan hasil kepada UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.

B. Tahapan Pelaksanaan
Dalam implementasi program, implementasi kurikulum pendidikan dasar dilakukan pentahapan sebagai berikut :
1. Pembentukan dan penguatan kelembagaan implementasi kurikulum pendidikan dasar di tingkat provinsi, kabupaten/kota , kecamatan dan satuan pendidikan.
2. Pengembangan materi Pembinaan implementasi kurikulum pendidikan dasar
3. Peningkatan kompetensi sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan .
4. Fasilitasi sarana pendukung, implementasi kurikulum pendidikan dasar
5. Implementasi Pembinaan implementasi kurikulum pendidikan dasar di satuan pendidikan.
6. Advokasi implementasi kurikulum pendidikan dasar di kabupaten/kota.
7. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan implementasi kurikulum SD/MI dan SMP/MTs bertemakan pendidikan karakter.
8. Implementasi kurikulum SD/MI dan SMP/MTs.

BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

A. Pemantauan
Ada dua jenis pemantauan implementasi dan pengembangan kurikulum, yaitu pemantauan internal dan eksternal. Pemantauan internal adalah pemantauan yang dilakukan oleh sekolah sendiri. Pelaksana pemantauan internal dilakukan oleh kepala sekolah dan/atau komite sekolah. Tujuan utama pemantauan internal untuk mengetahui sejauh mana implementasi dan pengembangan kurikulum yang telah dilakukan oleh sekolah. Dengan demikian kekurangan yang ada akan segera diketahui untuk segera dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Sedang pemantauan eksternal adalah pemantauan yang dilakukan oleh pihak luar sekolah. Pelaksana pemantauan eksternal adalah Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), Pengawas Sekolah dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan implementasi dan pengembangan kurikulum.
Pemantauan yang dilakukan meliputi implementasi dan pengembangan dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian pendidikan yang diwujudkan dalam dokumen kurikulum. Hasil pemantauan dituangkan dalam bentuk saran dan rekomendasi yang ditujukan kepada sekolah/tim pengembang kurikulum untuk perbaikan lebih lanjut.

D. Evaluasi
Seperti halnya pemantauan, evaluasi juga terdiri dari evaluasi internal dan eksternal. Evaluasi internal dilakukan sendiri oleh pihak sekolah, dituangkan dalam bentuk evaluasi diri sekolah dan dilakukan minimal satu kali setiap semester. Pelaksana evaluasi diri sekolah adalah penanggung jawab standar yang telah dibentuk oleh sekolah. Tujuan evaluasi diri untuk mengetahui aspek-aspek atau indikator-indikator dari setiap standar atau komponen yang sudah bisa dilakukan atau yang belum bisa dilakukan oleh sekolah. Sedangkan evaluasi eksternal dilakukan oleh pihak luar sekolah. Pelaksana evaluasi eksternal bisa dilakukan oleh Pengawas Sekolah atau Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M). Evaluasi dilakukan oleh Pengawas Sekolah sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan evaluasi dilakukan oleh BAP-S/M sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.
Pelaksanaan evaluasi diri sekolah tentang implementasi dan pengembangan kurikulum yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian pendidikan, sekolah dapat menggunakan instrumen yang dikembangkan dari instrumen evaluasi diri sekolah (EDS) dan/atau instrumen akreditasi sekolah (IAS).

E. Pelaporan
Pelaporan pelaksanaan implementasi dan pengembangan kurikulum oleh sekolah dilakukan dalam bentuk evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, disampaikan kepada:
1. UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan untuk SD.
2. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk SMP, MI dan MTs.
Sedang pengawas sekolah berkewajiban menyampaikan hasil evaluasi implementasi dan pengembangan kurikulum kepada pihak sekolah sebagai masukan dan saran untuk perbaikan selanjutnya dan melaporkan hasil dari masing-masing sekolah binaanya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
Hasil evaluasi setiap tahun dari pengawas sekolah dijadikan acuan utama oleh sekolah untuk mengadakan perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka persiapan menghadapi akreditasi sekolah.

BAB VIII
PENUTUP

Salah satu penyebab dari tidak optimalnya mutu pendidikan di sekolah adalah kurang maksimalnya implementasi dan pengembangan kurikulum di sekolah tersebut. Oleh sebab itu penting bagi sekolah untuk berusaha memaksimalkan pelaksanaan implementasi dan pengembangan kurikulum di sekolahnya. Dengan demikian sekolah akan dapat menyusun kurikulum sekolah yang paling tepat untuk dilaksanakan di sekolahnya, para guru mampu menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan penilaian hasil belajar dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai standar proses, menyusun instrumen penilaian mengacu pada standar kompetensi, kompetensi dasar dan standar kompetensi lulusan serta melaksanakan kegiatan penilaian mengacu pada standar penilaian pendidikan.
Pedoman umum implementasi dan pengembangan kurikulum pendidikan dasar ini merupakan pedoman yang disusun dalam rangka membantu sekolah untuk mampu melakukan implementasi dan pengembangan kurikulum secara maksimal di sekolah. Tentu saja dalam penerapannya di sekolah membutuhkan keseriusan dari berbagai pihak untuk memberikan dukungan sepenuhnya sesuai dengan bidangnya masing-masing. Semoga bermanfaat.


OLEH KELOMPOK I :
KABUPATEN WONOGIRI (ESTU TENTREM, S.Pd., M.Pd.)~Ketua
KABUPATEN BREBES (RIYANTO, S.Pd. dan SITI ROKHANIYAH, S.Pd.)Anggota
KABUPATEN CILACAP (NARJO, S.Pd. dan SRI YUNI HARTATI, S.Pd.)Anggota
KABUPATEN SEMARANG (KRISTIANI, M.Pd. dan KHOERUN, S.Pd.SD)Anggota
KABUPATEN PATI ( Dra. SRI UTAMI, M.Pd. dan KABULLAH, S.Pd.I )Anggota



2 komentar:

  1. trimakasih...postingnya sangat inspiratif,menarik dan bermanfaat...kalau boleh tolong uploud lebih lengkap lagi termasuk halaman cover,halaman penetapan,dll...

    BalasHapus