Selamat Datang

Selamat Datang
Kasih Sayang Kunci Sukses
Cindejiwiyata Selamat Datang dan bergabung pada referensi blogspot kami. Sumbangkan saran dan Bantuan yang normatif demi kemajuan kami Mohon Maaf bila ada penyimpangan dan menimbulkan kerugian pada pribadi

Sabtu, 27 Agustus 2011

Standaritas Penilaian Mutu Pendidikan Karakter Bangsa, Kwantitas atau Kwalitas ?


Sebuah Problem mengawali model Penilaian Pendikar/PBKB/Nasionalisme.

Untuk mengendalikan mutu hasil pendidikan salah satu upayanya adalah perlunya dilakukan penilaian pendidikan, yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian ini berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
Standar penilaian pendidikan ini secara nasional dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan sudah ditetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007.
Dalam Permendiknas No. 20 Th. 2007 tentang Stándar Penilaian Pendidikan disebutkan bahwa penilaian pendidikan terdiri dari :
1. Penilaian oleh pendidik.
2. Penilaian oleh satuan pendidikan.
3. Penilaian oleh pemerintah.
Penilaian tersebut penting sesuai dengan fungsinya, namun Penilaian oleh pendidik mempunyai peranan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Hal ini karena oleh pendidiklah para siswa langsung dapat diketahui perkembangan seluruh aspek penilaian yang meliputi kognisi, afeksi dan psikomotorik.
Implementasi di lapangan ternyata penguasaan para pendidik terhadap Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tersebut masih sangat variatif. Untuk itulah kiranya perlu disusun Pedoman Teknis Penilaian agar para pendidik mempunyai persepsi yang sama. Pendidik akan mempunyai kesatuan langkah dan tindak yang sama dalam melakukan penilaian terhadap anak didik, muaranya anak didik akan dapat optimal dalam penguasaan materi belajar yang mencakup ketiga aspek penilaian.
Berkenaan dengan program nasional tentang Pendidikan Karakter ( Pendikar ), Penilaian pendidikan karakter menjadi hak dan tanggung jawab pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian pendidikan karakter lebih menekankan pada aspek afeksi. Oleh karena itu dirasa perlu disusun Pedoman Teknis Penilaian, agar Pendidikan Karakter tersebut dapat terintegrasi. Untuk itulah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menyusun Pedoman Teknis Penilaian untuk dapat dijadikan acuan bagi para guru dalam melakukan penilaian terhadap anak didiknya.


Presentasi Akhir kami di BP Dikjur Jawa Tengah disamping para pakar.

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan serta cara yang digunakan sebagai penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Dalam pelaksanaan kurikulum diantaranya diperlukan Standar Penilaian. Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan bahwa Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pada jenjang pendidikan dasar menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Teknik penilaian berupa tes tertulis, observasi, tes praktik, dan penugasan perorangan atau kelompok.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 tentang Pendidikan Karakter perlu dikembangkan pada satuan pendidikan. Implementasinya ke dalam mata pelajaran, kegiatan ekstra kurikuler, dan pembiasaan. Maka perlu adanya Penilaian Pendidikan Karakter Bangsa dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.

B. TUJUAN DAN MANFAAT PENILAIAN
Tujuan Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas no. 20 tahun 2007 pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
1. Tujuan penilaian pendidikan :
a. Menilai pencapaian kompetensi peserta didik
b. Memperbaiki proses pembelajaran
c. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar

2. Manfaat Penilaian
a. Untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahanya dalam proses pencapain kompetensi
b. Untuk memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sehingga dapat dilakukan pengayaan dan remedial
c. Sebagai umpan balik guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
d. Sebagai masukan bagi guru guna merancang kegiatan belajar.
e. Untuk memberikan informasi kepada orang tua siswa dan komite sekolah tentang efektivitas pendidikan.

C. RUANG LINGKUP STANDAR PENILAIAN
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menegah terdiri atas :
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
d. Penilaian Pendidikan Karakater dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan.

BAB II
LANDASAN PENGEMBANGAN STANDAR PENILAIAN

A. LANDASAN FILOSOFIS
1. Tonggak sejarah Indonesia sejak dahulu sudah mengembangkan kepribadian yang berbudi luhur seperti Bhineka Tunggal Ika dalam berperilaku tetapi sekarang sudah mulai luntur.
2. Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran”. Dalam pelaksanaanya penilaian hanya difokuskan pada prestasi kognitif maka perlu dikembangkan penilaian karakter bangsa sehingga dapat menyeimbangkan pengetahuan dan perilaku peserta didik.

B. LANDASAN YURIDIS
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP. No 19 Tahun 2005 Sistem Nasional Pendidikan (SNP)
3. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010, tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional tahun 2010 (pengembangan karakter)

C. LANDASAN KONSEPTUAL
1. Ki Hadjar Dewantara :
a. Pendidikan pada prinsipnya adalah memanusiakan manusia.
b. Pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budipekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tubuh anak. Bagian-bagian itu tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup anak-anak kita.
2. Socrates (469-399SM) menekankan perlunya metode dialogis dengan memberikan pertanyaan yang tajam, agar peserta didik mampu membangun konsep.
BAB III
IMPLEMENTASI STANDAR PENILAIAN HASIL BELAJAR

A. PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian adalah kegiatan untuk memperoleh informasi tentang pencapaian dan kemajuan belajar siswa dan mengetahui efektifitas terhadap pencapaian tujuan pendidikan. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

B. TEKNIK PENILAIAN
Berdasarkan PP No. 19 tahun 2005 teknik penilaian terdiri atas teknik tes dan non tes. Teknik tes terdiri atas tes tertulis, tes lisan, dan perbuatan, sedangkan teknik non tes terdiri dari pengamatan, tugas/proyek, dan produk. Penilaian pendidikan karakter menggunakan teknik non tes.

C. MEKANISME DAN PROSEDUR
1. Penilaian hasil belajar berpedoman pada permendiknas nomor 20 tahun 2007
2. Sekolah menetapkan indikator nilai-nilai karakter yang akan dikembangkan
3. Sekolah mengembangkan instrumen pengamatan
4. Guru melakukan pengamatan perilaku peserta didik apakah sesuai dengan indikator yang diharapkan
5. Hasil pengamatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan nilai karakter/kepribadian peserta didik.

D. PELAPORAN HASIL PENILAIAN
1. Hasil penilaian disampaikan pada orang tua peserta didik berupa buku laporan pendidikan karakter (buku kepribadian)
2. Nilai pendidikan karakter bersifat komprehensif .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar