Selamat Datang

Selamat Datang
Kasih Sayang Kunci Sukses
Cindejiwiyata Selamat Datang dan bergabung pada referensi blogspot kami. Sumbangkan saran dan Bantuan yang normatif demi kemajuan kami Mohon Maaf bila ada penyimpangan dan menimbulkan kerugian pada pribadi

Selasa, 25 Oktober 2011

Penilaian Kinerja Guru sebagai Upaya Perwujudan Jaminan Profesi dan Mutu Pendidikian



MARI MENYIMAK SEBENTAR TENTANG:
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR : 03/V/PB/2010
NOMOR : 14 TAHUN 2010

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
GURU DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,


Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 45 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu
menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4332);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4019);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
16. Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2007 tentang
Pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tanggal 10
November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.


M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA
Dari hal tersebut kita harus mengkaji kembali kebutuhan yang di tuang dalam petunjuk pelaksanaannya dalam buku kajian bakunya yaitu:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
3. Guru kelas adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses
pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di
TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat,
kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan
serta pendidikan agama.
4. Guru mata pelajaran adalah Guru yang mempunyai tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam
proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di
sekolah/madrasah.
5. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah Guru yang
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling
terhadap sejumlah peserta didik.

6. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam
menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
7. Kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru
dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling,
melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi
proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan
perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan
memanfaatkan hasil evaluasi.
8. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya.
9. Tim penilai jabatan fungsional Guru adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi
kerja Guru.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa
Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Pelaksana
Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang
dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan
merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah
Gubernur.

12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
adalah Bupati/Walikota.
13. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya.
14. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya.
15. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain.
16. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di
tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan
berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi
Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan
fungsional Guru bukan pemberhentian sebagai Pegawai
Negeri Sipil.

BAB II
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 2
(1) Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan
disampaikan kepada atasan langsung.
(2) Atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan
penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang
mengusulkan penetapan angka kredit.

(3) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka
kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai.
(4) Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini.
(5) Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri
dengan:
a. surat pernyataan melaksanakan tugas
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini.
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III
Peraturan Bersama ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan
Bersama ini;
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus disertai dengan bukti fisik.


Pasal 3
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka
kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:

a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas:
a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan
bidang yang diampunya;
b. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru,
antara lain:
1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/
praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4. menjadi tutor/pelatih/instruktur.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Pasal 4
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit bagi Guru harus
dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan
rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana
tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009.

(2) Hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka
kreditnya.
Pasal 5
(1) Penetapan angka kredit Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini.
(2) Penetapan angka kredit (PAK) asli disampaikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Guru yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian
Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pejabat pengusul angka kredit; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.


Pasal 6
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit,
setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua
kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul
penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1
(satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.


(4) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan
pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun,
yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit
ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang
bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit
ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang
bersangkutan.
Pasal 7
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang
ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.
b. Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang
membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi
Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

d. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi
Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk
bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

Pasal 8
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus membuat
spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat
mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain.



(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat
yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

Pasal 9
Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhalangan sehingga
tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (4), maka angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain
satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung
jawab di bidang pendidikan setelah mendapatkan delegasi atau
kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

BAB III
TIM PENILAI
Pasal 10
(1) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama
dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(2) Anggota tim penilai jabatan fungsional Guru harus lulus
pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat
sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.


(4) Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa
jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan
tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai.
(6) Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua
tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai Pengganti.
(7) Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang
terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur
kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(8) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat
fungsional Guru.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi,
maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain
yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja
Guru.
(10) Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 11
(1) Tugas Tim Penilai Pusat:
a. membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam
menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan
Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e di lingkungan instansi daerah dan pusat serta Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah
Indonesia di luar negeri;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Pendidikan Nasional, yang berhubungan
dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
(2) Tugas Tim Penilai Kementerian Agama:
a. membantu Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan terkait pada Kementerian Agama dalam
menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait
pada Kementerian Agama, yang berhubungan dengan
penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat.

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, yang
berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota:
a. membantu Kepala Kantor Kementerian Agama dalam
menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang
berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Tugas Tim Penilai Provinsi:
a. membantu Gubernur atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan dalam menetapkan angka
kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Provinsi;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Gubernur atau kepala Dinas yang membidangi
pendidikan, yang berhubungan dengan penetapan
angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota:
a. membantu Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan dalam menetapkan angka
kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka
kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(7) Tim Penilai Instansi:
a. membantu Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain
yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional
dan Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk
yang berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(8) Dalam hal tim penilai instansi belum terbentuk, penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai
pusat.
(9) Dalam hal tim penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk,
penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang bersangkutan atau tim penilai pusat.

(10) Dalam hal tim penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai
Provinsi lain terdekat atau tim penilai pusat.
(11) Dalam hal tim penilai Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit
Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota lain terdekat, atau
tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama yang
bersangkutan, atau tim penilai Kementerian Agama.
(12) Dalam hal tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama
belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat
dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah
Kementerian Agama lain terdekat atau tim penilai
Kementerian Agama.


Pasal 12
(1) Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan
tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin
oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan
keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit.

Pasal 13
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat
membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri dari para
ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tugas tim teknis adalah memberikan saran dan pendapat
kepada Ketua tim penilai dalam hal memberikan penilaian
atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang
memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Ketua tim penilai.


BAB IV
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
Pasal 14
Angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 15
(1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling
kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 16
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan

c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling
kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang
menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
menduduki Jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

Pasal 17
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk
pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah
sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit
berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit
berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

Pasal 18
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat,
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit
3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang
akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling
sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4
(empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang
akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4
(empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Pasal 19
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan
tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya
sebagai Guru.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat
telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus
di daerah khusus.


Pasal 20
(1) Kenaikan pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang
lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit
yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya.

BAB V
PENILAIAN KINERJA
Pasal 21
(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan dalam bentuk paket kerja.
(2) Paket kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu.
(3) Paket kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk:


a. pembelajaran mencakup aspek perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan penilaian,
analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut
hasil penilaian.
b. pembimbingan mencakup aspek perencanaan dan
pelaksanaan pembimbingan, evaluasi dan penilaian
hasil pembimbingan, analisis hasil pembimbingan, dan
pelaksanaan tindak lanjut hasil pembimbingan.
c. tugas lain yang relevan mencakup aspek Guru menjadi
kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/
madrasah, ketua program keahlian/program studi atau
yang sejenisnya, kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang
sejenisnya, pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan
terpadu atau yang sejenisnya, wali kelas, menyusun
kurikulum pada satuan pendidikannya, pengawas
penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar, membimbing Guru pemula dalam program
induksi, membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler, pembimbingan pada penyusunan
publikasi ilmiah dan karya inovatif, melaksanakan
pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggung
jawabnya (khusus Guru Kelas).
(4) Paket kerja Guru berisi paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka per minggu, dibuat oleh Guru yang bersangkutan dan
ditetapkan oleh kepala sekolah.
(5) Paket kerja kepala sekolah berisi paling sedikit 6 (enam)
jam tatap muka per minggu, dibuat oleh kepala sekolah dan ditetapkan oleh Pengawas Sekolah.

Pasal 22

(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan oleh kepala sekolah.
(2) Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas
Sekolah.
(3) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan realisasi
pelaksanaan paket kerja.
(4) Penilaian kinerja Guru mata pelajaran dihitung secara
proporsional berdasarkan beban kerja paling kurang 24
(dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka per minggu.
(5) Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor)
dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.


Pasal 23
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau
pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain
yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas,
waktu, dan/atau biaya.
(2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.

(3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125%
dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25%
dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada Lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional.

BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
DALAM DAN DARI JABATAN

Bagian Pertama
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pasal 24
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali
dalam jabatan Guru harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV
(D-IV) dan bersertifikat pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/a;
c. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa
program induksi; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling
kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi jabatan fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Surat keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan
Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini.


Pasal 25
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke
dalam jabatan Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2
(dua) tahun; dan
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang yang berasal dari unsur utama dan unsur penunjang.
(3) Surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari
jabatan lain ke dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini.

Pasal 26
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai
formasi jabatan fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan
fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan
fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan
fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan
fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.


Bagian Kedua
Pembebasan Sementara
Pasal 27
(1) Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk
persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan
atau lebih.
Surat keputusan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.

Bagian Ketiga
Pengangkatan Kembali
Pasal 28
(1) Guru yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa
penurunan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf a, diangkat kembali dalam jabatan Guru
apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah
berakhir.
(2) Guru yang dibebaskan sementara karena diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara
penuh di luar jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Guru dengan ketentuan usia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Guru yang selesai menjalani cuti di luar tanggungan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru.
(5) Guru yang selesai menjalani tugas belajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai menjalani tugas belajar.

(6) Surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan
Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.


Pasal 29
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Guru.


Bagian Keempat
Pemberhentian dari Jabatan
Pasal 30
(1) Guru diberhentikan dari jabatannya, karena dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin
tingkat berat berupa penurunan pangkat.
(2) Surat keputusan pemberhentian dari jabatan Guru dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada
Lampiran X Peraturan Bersama ini.


BAB VII
S A N K S I
Pasal 31
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja
Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40
(empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
dan/atau beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan
hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai
Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, jenjang jabatan
setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat fungsional Guru, yaitu:
a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
b. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e.
(2) Jumlah angka kredit yang dicantumkan dalam surat
keputusan penyesuaian jenjang jabatan/pangkat Guru
adalah sama dengan jumlah angka kredit terakhir yang
dimiliki.
(3) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
(4) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Bersama ini, dinilai berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 84 Tahun 1993.
(5) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan penilaian prestasi kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.


Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang
masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang
II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut pada
Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru,
diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada
Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.

(3) Daftar usul penetapan angka kredit Guru golongan II
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan angka kredit Guru golongan II harus
dilampiri dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Bersama ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus disertai dengan bukti fisik.
(6) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang
sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang
jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
(7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka
kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru bagi:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah
sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana
tersebut pada Lampiran VII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; dan

c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana
tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.


Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan
ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan
Bersama ini.
(2) Guru yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a dan Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir tahun 2015,
apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan
pangkat paling tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.
(3) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang
telah memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke atas dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, tidak dapat dipertimbangkan untuk naik pangkat.

Pasal 35
(1) Guru yang memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan
ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d sampai dengan akhir tahun 2015
belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV tetap
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama
dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memperoleh
ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65%
(enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat,
tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari
kegiatan penunjang.
(3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang sudah memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu diberikan angka kredit sebesar 100% (seratus
persen) dari tugas utama dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur
penunjang sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(4) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu,
diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada
Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.

Pasal 36
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi
Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada
madrasah.
b. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di
lingkungan Provinsi.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di
lingkungan Kabupaten/Kota.
d. Pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat
eselon II bagi Guru di luar Kementerian Pendidikan Nasional
dan Kementerian Agama.

Pasal 37
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibantu oleh:
a. Tim penilai Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya
disebut tim penilai Kantor Kementerian Agama;
b. Tim penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur yang selanjutnya
disebut tim penilai Provinsi;
c. Tim penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/Walikota
yang selanjutnya disebut tim penilai Kabupaten/Kota; dan
d. Tim penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut
tim penilai tim penilai Instansi.

Pasal 38
Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di
lingkungan kabupaten/kota.
c. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan
provinsi.
d. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit
kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi
Guru di instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional
dan Kementerian Agama.


BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 39
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Guru tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun dengan jabatan struktural.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 41
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.

Pasal 42
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010



KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD TTD


EDY TOPO ASHARI MOHAMMAD NUH

Catatan Kolektor: Ini semua cuma kutipan yang belum sempurna untuk lebih yakin ikuti Petuah LPMP Jawa Tengahj





















40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar