DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan
potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan
kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus
diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan,
antara lain melalui gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan
kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan
kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian dirl clan
kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum
secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal
31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan
kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan
hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-
nilai kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk
mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik
kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan
kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan
kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa
untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin
secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan
organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berdasarkan pada nilai dan
kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan
moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan,
balk dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
"Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka."
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
I bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada
kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan
khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar